Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan
VIDEO Disetop Polisi karena Bawa Motor, Bocah SD di Pringsewu Nangis
Video Berita YouTube S (10), seorang siswa SD di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menangis saat dihentikan polisi.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Video Berita YouTube S (10), seorang siswa SD di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menangis saat dihentikan polisi.
Peristiwa itu terjadi saat petugas sedang melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para tukang ojek pangkalan di persimpangan Tugu Pemuda Pringsewu, Kamis (27/2/2020) pagi.
Ketika itulah S kedapatan mengendarai sepeda motor.
S mendatangi para pengojek di pangkalan tersebut.
• VIDEO PT KAI Robohkan Rumah Dinas di Pasir Gintung
• VIDEO Menjadi Pemenang Billboard IMA 2020, Agnez Mo: Mari Jaga Diri, Bukan Jaga Image
• Driver Ojol Ditangkap Polisi, Pelihara Tuyul hingga Punya 41 Akun Gojek dan 8.850 Nomor HP
• Air Mata Kapolresta Balikpapan Tumpah saat Lihat Kondisi 6 Bocah Yatim Piatu
Kepala Unit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus langsung menghentikan bocah itu.
Kendati begitu, Yuliansyah mengaku tidak memberlakukan tilang kepada si anak.
Ia hanya memberikan nasihat.
Tonton juga Video YouTube lainnya di bawah ini.
"Saya nasihati, nangis. Kemudian saya berikan arahan dan akhirnya mengerti apa yang dilakukan itu salah," ungkap Yuliansyah.
Yuliansyah mengungkapkan, anak itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Sementara, SIM adalah syarat seseorang mengemudi kendaraan bermotor.
Yuliansyah mengungkapkan, sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, ketentuan membawa kendaraan adalah usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP.
Dia mengatakan, anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.
Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Videografer Tribunlampung/Gusti Amalia