Tribun Bandar Lampung

2 ASN di Lampung Digerebek Saat Pesta Sabu, Salah Satunya Wanita

Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti terjerat kasus narkoba.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Dua oknum ASN di Lampung ditangkap saat pesta sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti terjerat kasus narkoba.

Keduanya, yakni DH (39), oknum ASN di Pemkab Tulangbawang, dan YS (39), oknum ASN di Pemkab Pesawaran.

Keduanya ditahan bersama AS (39), warga Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mengatakan, penangkapan ketiganya berkat informasi dari masyarakat.

Oknum Sipir Pesta Sabu Jadi Tersangka, Agen Tiket Bus Beri Keterangan Palsu

Daftar 100 Rumah Sakit Rujukan Pasien Virus Corona di Indonesia, 4 Rumah Sakit di Lampung

Anggota TNI AD Dikeroyok dan Disekap Puluhan Preman Pasar

Nasib Perawat Terindikasi Virus Corona, Wali Kota Depok Cari Rumah 50 Warga Terindikasi Corona

"Ada informasi dari masyarakat adanya penyalahguna narkotika, dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkap Zainul, Minggu (1/3/2020).

Dari hasil penyelidikan, pihaknya melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah, di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

"Atas kecurigaan tersebut, kami lakukan penggerebekan. Ternyata memang rumah tersebut digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya mendapati dua pria berinisial DH dan AS.

Keduanya sedang pesta sabu bersama seorang wanita berinisial YS.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu lengkap dengan pipa kaca (pirek), serta tiga ponsel dan sebuah dompet.

Inilah barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan pesta sabu di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Inilah barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan pesta sabu di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. (Dok Satnarkoba Polresta Bandar Lampung)

"Dari hasil penyelidikan, ketiganya hanyalah pengguna. Meski demikian, ketiganya harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya sudah jadi tersangka dan segera dilimpahkan ke penuntutan," tandasnya.

Sita sabu asal Aceh

Sebelumnya, sabu seberat 706,2 gram yang diamankan Polda Lampung berasal dari Aceh.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen menuturkan, sabu tersebut rencananya diedarkan oleh jaraingan narkoba di Bandar Lampung.

"Pasarnya di Bandar Lampung. Tapi belum diedarkan sudah kami amankan dulu," ujar Shobarmen, Rabu (19/2/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved