Tribun Bandar Lampung
2 ASN di Lampung Digerebek Saat Pesta Sabu, Salah Satunya Wanita
Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti terjerat kasus narkoba.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Jadi ini jaringan Aceh. Kami tangkap dulu sebelum jaringan si T (Taufik) ini makin besar," tandasnya.
Ditresnarkoba Polda Lampung mengembangkan penemuan sabu di Gedong Air dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan Sutomo, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Dari rumah milik "operator" jaringan narkoba berinisial D itu, polisi menemukan barang bukti lain.
D disebut sebagai pemilik 748,4 gram sabu, 300 butir pil ekstasi, dan 102,2 gram serbuk ekstasi yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020).
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, dari keterangan Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pihaknya melakukan pengembangan.
"Hasilnya kami lakukan penggerebekan di rumah yang berada di Jalan Sutomo, Penengahan, Kedaton," kata Shobarmen, Rabu (19/2/2020).
Polisi memang gagal menangkap D.
Namun, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi di rumah D.
"Kami amankan sabu seberat 42,2 gram yang dibungkus plastik klip sedang dan 110 butir pil ekstasi," sebutnya.
Mantan kepala SPN Polda Lampung ini menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengejar D.
"Saat ini D masih kami kejar," tandasnya.
• Seperti Adegan Film Aksi, Polisi Kejar Pengedar Sabu hingga ke Tol Lampung
• Rentetan Panjang Lakalantas Maut di Tol Lampung, Kacab Hutama Karya: Jangan Paksakan Diri!
• BREAKING NEWS Kembali Jalani Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Agung: Alhamdullilah Sehat
Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diamankan Polda Lampung karena kedapatan memiliki sabu seberat 706,2 gram.
Namun, Taufik membantah barang haram itu disebut miliknya.
Taufik pun "bernyanyi" dengan menyebut sabu tersebut adalah titipan seseorang berinisial D.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, Taufik mengaku barang haram tersebut bukan miliknya.