Warga Makassar Kuras ATM Rp 300 Juta Pakai Cara Sederhana

TKP yang diambil oleh tersangka cukup banyak yakni sebanyak 32 TKP di 5 provinsi. Dan di Sulawesi Selatan cukup banyak ada 6 kabupaten

Editor: taryono
kompas.com
Warga Makassar Kuras ATM Rp 300 Juta Pakai Cara Sederhana 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menangkap Alberandi alias Randi (26) usai membobol mesin anjungan tunai mandiri ( ATM) beberapa bank hingga meraup uang sebanyak Rp 300 juta, Jumat (28/2/2020).

Randi ditangkap usai beraksi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Bali.

"TKP yang diambil oleh tersangka cukup banyak yakni sebanyak 32 TKP di 5 provinsi. Dan di Sulawesi Selatan cukup banyak ada 6 kabupaten," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (29/2/2020).

Ibrahim menuturkan, Randi merupakan warga Makassar yang sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut baru bebas dari penjara pada 2019.

Curi Kartu Lalu Minta PIN dengan Anak Korban, Warga Abung Tengah Kuras Isi ATM Milik Tetangganya

ATM Dicuri, Uang Rp 36 Juta Ludes dari Tabungan. Polsek Kedondong Ungkap Pelaku dari Rekaman CCTV

Pembobol ATM Asal Lampung Beraksi di Luar Daerah, Kuras Uang Nasabah di Rekening

"Modusnya melakukan pembobolan dan penjebolan ATM. Kenapa pembobolan, karena dia mengambil uangnya. Sementara penjebolan karena dia melakukan perusakan terhadap mesin-mesin atm tersebut," imbuh Ibrahim. 

Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengungkapkan cara Randi melakukan aksinya terbilang sederhana.  

Randi, kata Didik hanya memasang sebuah alat di area tempat masuknya kartu atm. 

Dengan alat itu, kata Didik, kartu atm korban tidak akan terbaca.

Dari sini, Randi tiba-tiba datang dan mengaku bisa menyelesaikan kesulitan tersebut karena memiliki saudara yang bekerja di bank. 

"Kemudian dia memberitahu petunjuknya begini, terus korban diarahkan untuk memencet pinnya. Dari situ dia tahu pinnya karena setelah itu kan atmnya tetap tidak bisa berfungsi," imbuh Didik. 

Saat korban sudah pulang, kata Didik, Randi kemudian merusak mesin atm dan mengambil kartu atm korban yang tertinggal di dalamnya.

Setelah mengambil kartu atm korban, Randi kemudian membobol isi uang yang ada di dalam kartu tersebut di mesin atm yang lain.

"Dia beraksi secara tunggal. Operasinya memang begitu. Alatnya sederhana. Uang yang berhasil dibobol Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Digunakan beli motor untuk keluarganya," kata Didik.

Saat ini, kata Didik, Randi bakal diproses di wilayah Polrestabes Manado terlebih dahulu.

Residivis tersebut disangkakan Pasal 363 KUHP atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Karena residivis, jadi hukumannya bisa di atas 5 tahun dan vonisnya ditambah sepertiga dari hukumannya," jelas Didik. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved