Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Kembali Jalani Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Agung: Alhamdullilah Sehat
PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara, Senin 2 Maret 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Nanti kami usulkan diperiksa bersamaan biar efektif. Soalnya enam saksi yang sama untuk empat terdakwa. Tapi terserah kewenangan hakim," tambah dia.
Taufiq berharap saksi yang dihadirkan bisa memberi keterangan yang sama sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Keterangan para saksi sudah disampaikan ke BAP dan akan disampaikan lagi ke persidangan. Maka kami harapkan keterangan saksi yang ada persidangan sama dengan keterangan yang di-BAP, dan saksi sudah diberitahukan konsekuensinya jika keterangan tidak benar," terang Taufiq.
Ia meneruskan, total ada 141 saksi yang telah diperiksa untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, dan Syahbudin.
Sementara untuk Wan Hendri ada 63 saksi.
"Untuk Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, Syahbudin kemungkinan yang dihadirkan sekira 60-an saksi. Kalau Syahbudin 30-an saksi," tambahnya.
Kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Firdaus Barus, mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang Senin ini.
"Kondisi Pak Agung sampai saat ini sehat," tutur advokat dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Patners ini.
Disinggung soal persiapan, Firdaus mengaku, tidak ada persiapan khusus untuk hadapi persidangan tersebut.
"Kami banyak mendalami dan pelajari berkas perkaranya saja serta besok (hari ini) akan kami gali fakta-fakta yang sebenarnya dari para saksi dalam persidangan," ujarnya.
Penyuap Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 22 Bulan
Pengusaha Candra Safari dijatuhi vonis 22 bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020), majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menyatakan direktur CV Dipasanta Pratama ini terbukti bersalah.
Terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Divonis satu tahun 10 bulan bui, Candra menyatakan menerima.