Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Kembali Jalani Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Agung: Alhamdullilah Sehat
PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara, Senin 2 Maret 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Terima sajalah," ujar Candra sambil meninggalkan ruang sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.
Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan dan denda pidana Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Candra menyatakan akan menghormati putusan majelis hakim.
Atas vonis tersebut, Candra mengaku pasrah saja.
"Adil tidaknya ya semua sudah terjadi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Candra menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga.
"Maaf karena sudah membuat kecewa," ucap Candra.
Dari Candra via Syahbudin
Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin disebut menerima duit suap proyek Rp 450 juta.
Syahbudin menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan, terdakwa Syahbudin sepanjang 2019 telah menerima hadiah berupa uang dari Candra Safari.
"Yaitu menerima hadiah uang yang keseluruhannya sebesar Rp 450 juta dari Candra Safari. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebutnya.
Adapun uang tersebut diberikan lantaran Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati Lampung Utara telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017 dan 2018.
Masih kata Taufiq, bermula saat terdakwa Syahbudin hendak dilantik menjadi kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara.