Nasib Pak Kades Digerebek Berduaan dengan Istri Orang di Hotel, Ternyata Berakhir Damai

Nasib Pak Kades Digerebek Berduaan dengan Istri Orang di Hotel, Ternyata Berakhir Damai

Facebook
Kepala Desa Sei Buluh Subandi. (Kanan) DF yng digerebek bersama Subandi di sebuah hotel. 

TRI BUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib kepala desa tertangkap basah ngamar dengan istri orang yang jadi selingkuhannya di hotel. 

Setelah video kepala desa digerebek sedang berduaan dengan istri orang di kamar hotel viral, pemerintah akhirnya memberikan sanksi.

Pemkab Serdang Bedagai hanya memberikan sanksi ringan kepada oknum Kepala Desa Sei Buluh Subandi T56) yang pada bulan Januari lalu ketangkap basah sedang ngamar bersama selingkuhannya di kamar hotel melati kawasan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang.

Walaupun penggerebekan yang dilakukan oleh suami selingkuhannya itu viral di media sosial namun sanksi yang diberikan hanya sanksi teguran tertulis.

Sanksi itu diberikan secara langsung oleh Camat Teluk Mengkudu mewakili Pemerintah Kecamatan kepada yang bersangkutan.

Suami Gerebek Istri di Hotel, Cuma Pakai Handuk Berduaan dengan Oknum Kepala Desa

Kepala Desa Mendadak Sesak Nafas saat Mesum di Mobil, Wanita Selingkuhan Panik hingga Lakukan Ini

Istri Kepala Desa Tonton Video Mesum Suaminya Selingkuh dengan Sekretaris Desa

"Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) ini kan hanya memfasilitasi.

Kewenangan (menjatuhkan sanksi) ada di Bupati.

Dalam hal pembinaan kepada Kepala Desa level terendah Camat habis Camat, Bupati.

PMD hanya memfasilitasi secara administrasi.

Sanksinya teguran tertulis yang kasih Camat.

Katanya sudah damai dan informasinya ada pencabutan berkas di kepolisian makanya dikasih hanya teguran tertulis," ujar Kadis PMD Sergai, Ikhsan, Minggu (1/3/2020).

Ikhsan menyebut informasi adanya perdamaian didapat dari Camat melalui oknum Kades tersebut.

Dianggap kalau di kepolisian juga kasus tidak berjalan sehingga dapat diartikan tidak ada unsur pidananya.

"Jadi gak ada tindakan apa-apa hanya sebatas memberikan teguran tertulis saja.

Makanya level yang memberikan teguran Camat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved