Nasib Pak Kades Digerebek Berduaan dengan Istri Orang di Hotel, Ternyata Berakhir Damai
Nasib Pak Kades Digerebek Berduaan dengan Istri Orang di Hotel, Ternyata Berakhir Damai
Kalau ada tindakan pidana baru level Kabupaten.
Dia lapor sama Camat katanya sudah berdamai tapi kita bilang walaupun sudah damai tetap berikan teguran tertulis dan sudah diberikan," kata Ikhsan.
Mantan Kadis Kominfo Sergai ini menyebut Bupati tidak bisa memutuskan lebih jauh karena di tingkat bawah masalah sudah selesai.
Diakui saat ini masih ada riak-riak kecil yang mempersoalkan dari masyarakat namun secara umum kondisi di desa terus aman dan kondusif.
Sementara itu Camat Teluk Mengkudu, Romian P Siagian membenarkan telah menjatuhkan sanksi kepada Subandi.
Ditegaskannya sanksi teguran tertulis diberikan oleh pihaknya bukan karena perbuatan Subandi yang melakukan perzinahan namun karena telah membuat keresahan di masyarakat.
Ia berpendapat kalau sanksi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Informasi yang saya dapat katanya sudah berdamai tapi di kepolisian memang tidak ada surat penghentian seperti SP3 gitu.
Karena enggak ada pemberitahuan juga ke kita.
Dari segi undang-undang hanya itu saja sanksi teguran tertulis.
Kalau untuk pemberhentian tidak bisa," kata Romian P Siagian.
Sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut Romian, pemberhentian baru bisa dilakukan apabila memang ada Kades yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Selain itu apabila melanggar larangan seperti terlibat dalam kasus korupsi atau perkara pidana umum yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Ia berjanji akan terus mengawal jika memang ada perkembangan lain dari kepolisian.
"Gitu ya (belum berdamai?).