KDRT di Lampung Tengah

Suami yang Pukuli Istri di Lamteng Malah Asik Hisap Sabu saat Ditangkap Polisi

Suami yang pukuli istrinya pakai sandal di Lampung Tengah, akhirnya diamankan polisi. saat diamankan, pelaku sedang asik menghisap sabu.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Seputih Banyak
Barang bukti sabu sisa pakai dan alat pakainya yang diamankan bersama AP alias Rio. Suami yang Pukuli Istri di Lamteng Malah Asik Hisap Sabu saat Ditangkap Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH BANYAK - Suami yang pukuli istrinya pakai sandal di Lampung Tengah, akhirnya diamankan polisi.

Ironisnya, saat diamankan, pelaku AP (24) alias Rio itu sedang asik menghisap sabu.

Menindaklanjuti laporan Diska Mutiara Putri, istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kepolisian Sektor Seputih Banyak akhirnya tangkap sang suami.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (2/3/2020) mengatakan, pelaku diamankan, Minggu (1/2/2020) lalu pukul 02.00 WIB dini hari.

"Saat kita intai, pelaku mau balik ke kamar indekos yang ditinggali istrinya (dari rumah orangtuanya di Bandar Mataram), itu pada tengah malam," ujar Iptu Eko Heri Susanto, Senin (2/3/2020).

 BREAKING NEWS Suami di Lampung Tengah Pukuli Istri Pakai Sandal karena Cemburu

 Bak Film Laga, Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Tol Lampung, Pelaku Akhirnya Nyerah

 Rentetan Panjang Lakalantas Maut di Tol Lampung, Kacab Hutama Karya: Jangan Paksakan Diri!

 BREAKING NEWS Aksi Polisi Tangkap Pencuri Depan Chandra Pringsewu Gegerkan Warga

Saat diintai, pelaku AP alias Rio berhenti tak jauh dari indekos sang istri di Kampung Setia Bhakti, dan tampak duduk di pinggiran jalan.

"Saat kami sergap, rupanya pelaku ini sedang asik menghisap sabu dengan menggunakan bong di pinggir jalan di Kampung Setia Bhakti," ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu (bong), korek api, rokok dan pirek.

Pelaku AP alias Rio lalu digelandang ke Mapolsek Seputih Banyak dan dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/ 63-B/ II/2020/Res LT/Sek Seba, Tanggal 29 Februari 2020, tentang Penganiayaan dan LP/64-A/III /2020 /Res Lamteng/Sek Seba Tgl 01 Maret 2020, tentang Narkotika.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AP alias Rio dijerat Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara," tandasnya.

Pengakuan Suami

Pengakuan suami yang pukuli istrinya pakai sandal, lantaran cemburu sang istri diduga menjalin asmara dengan lelaki lain.

Pelaku AP (24) alias Rio menyebutkan, ia emosi karena mengetahui sang istri Diska Mutiara Putri kerap berbalas pesan melalui media sosial di ponselnya dengan lelaki lain.

"Saya mau lihat chatingan dia dengan lelaki lain di ponselnya. Tapi setiap kali saya minta buat baca gak pernah dikasih oleh dia (istrinya)," kata Rio di Mapolsek Seputih Banyak, Senin (2/3/2020).

Pada hari kejadian, Sabtu (29/2/2020) ia masih melihat sang istri sibuk dengan ponselnya dan berbalas pesan dengan lelaki lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved