Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Agung Ilmu Mangkunegara Kembali Jalani Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura
Video YouTube Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara, Senin 2 Maret 2020.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Video YouTube, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara, Senin 2 Maret 2020.
Sidang yang digelar di ruang Bagir Manan ini diagendakan dengan agenda keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak enam orang dari pihak ULP/PBJ 2015-2019 dan Pokja.
Pantauan Tribunlampung.co.id, tiga terdakwa suap fee proyek yakni Raden Syaril alias Ami, Wan Hendri mantan Kadisdag Lampura dan Syahbudin Kadis PUPR Lampura menuju ke ruang sidang.
Beberapa menit kemudian disusul oleh Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampura.
Saat sebelum memasuki ruang sidang Agung pun mengaku siap dan dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah sehat," ungkapnya sembari berjalan.
Jaksa KPK Hadirkan 60 Saksi
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara akan kembali menjalani sidang perkara dugaan suap fee proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (2/3/2020).
Ia akan menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya yakni Raden Syahril alias Ami (orang kepercayaan Agung), mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kadis Dinas Perdagangan Lampura Wan Hendri.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya akan menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang Senin ini.
"Yang jelas ketua dan anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP/PBJ) 2015-2019 dan Pokja sebagai saksi," bebernya saat dihubungi TRIBUNLAMPUNG.co.id, Minggu (1/3/2020).
Ditanya apakah para terdakwa akan diperiksa secara bersama atau terpisah, Taufiq belum bisa menjelaskan.
Sebab hal itu adalah kewenangan majelis hakim.