Pelayanan Publik

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online dan Cara Isi SPT Pribadi Tahun 2020

Cara mengisi SPT Pajak Tahunan untuk Tahun 2020 secara online dan cara dapat formulir aktivasi e-FIN serta cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi - Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online dan Cara Isi SPT Pribadi Tahun 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak, cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 secara online (daring) dan cara dapat formulir aktivasi e-FIN dijelaskan di bagian akhir artikel ini, yang merupakan bagian dari cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online, sebelum batas waktu 31 Maret 2020.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan agar setiap warga negara yang berpenghasilan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), setiap tahunnya.

Tak terkecuali di Tahun 2020, DJP juga sudah mulai mensosialisasikan agar wajib pajak melaporkan SPT PPh.

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bulan Januari hingga Maret adalah waktu di mana warga negara yang memiliki penghasilan, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Lupa e-FIN? Simak, Cara Dapatkan Kembali e-FIN untuk Laporkan SPT Tahunan Pribadi Tahun 2020

Warga Lambar Heboh, Ada Gajah Liar Muncul di Belakang Gedung SD, Polisi: Mohon Tidak Panik

BREAKING NEWS Lakalantas di Bandar Lampung, Sedan BMW Tabrak Motor Petugas Kebersihan

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi secara Online, Dapatkan Formulir Aktivasi e-FIN

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki e-FIN sebelum bisa melaporkan SPT Pajak Tahunan pribadi secara online.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online?

Wajib pajak bisa mengisi SPT Pajak Tahunan secara online melalui e-filing.

Pertama, buat akun untuk e-filing SPT Pajak Tahunan pribadi.

Daftarkan e-FIN terdaftar di OnlinePajak.

Selanjutnya, wajib pajak tinggal mengikuti cara mengisi SPT Pajak Tahunan pribadi di laman dimaksud.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto mengungkapkan, pelaporan SPT Pajak Tahunan pribadi secara online akan memudahkan wajib pajak.

Sebab, pengisian dapat dilakukan di mana saja.

Di mana, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk mendatangi kantor pelayanan pajak.

"Jadi lebih mudah. Nggak harus ke kantor pelayanan pajak pratama. Nggak perlu antre, bisa dilakukan di mana saja dengan lebih cepat asal ada koneksi internet yang stabil," kata Andy Putranto.

Sebelum bisa menggunakan e-filing, wajib pajak harus memiliki e-FIN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved