Pelayanan Publik
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online dan Cara Isi SPT Pribadi Tahun 2020
Cara mengisi SPT Pajak Tahunan untuk Tahun 2020 secara online dan cara dapat formulir aktivasi e-FIN serta cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi.
E-FIN akan terkoneksi sesuai dengan alamat email pemohon atau yang bersangkutan.
"E-FIN bisa dipakai untuk membuka SPT yang terdaftar," kata Andy Putranto.
Menurut Andy, e-FIN memudahkan pemohon yang tidak ingin mengisi laporan SPT Pajak Tahunan secara manual.
E-FIN juga bermanfaat untuk me-reset jika wajib pajak lupa pasword e-filing.
Cara Dapat Formulir Aktivasi e-FIN Tahun 2020
Wajib pajak mesti memiliki e-FIN supaya bisa melaporkan pajak secara online.
Adapun, formulir aktivasi e-FIN bisa didapatkan dengan mengajukan pembuatan e-FIN ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Sebelum membahas lebih jauh mengenai formulir aktivasi e-FIN, manfaat, serta cara pembuatan e-FIN, pertanyaan pertama adalah apa itu e-FIN?
Andy Putranto menjelaskan, e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
"E-FIN ini digunakan wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP," jelas Andy Putranto kepada Tribunlampung.co.id.
E-FIN, lanjut Andy Putranto, memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak secara online melalui e-filing, dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.
"Bagi wajib pajak yang baru pertama kali e-filing itu memang memerlukan e-FIN," kata Andy.
Lalu, bagaimana cara mendapat formulir aktivasi e-FIN?
Untuk mendapatkan formulir aktivasi e-FIN, ungkap Andy, wajib pajak harus mengisi permohonan pembuatan e-FIN di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
"Dengan menyertakan alamat email aktif," katanya.
Adapun, syarat untuk mendapat mendapat formulir aktivasi e-FIN berupa NPWP asli dan fotokopi serta e-KTP.
Formulir aktivasi e-FIN juga bisa didapatkan dengan mengunduh atau download formulir aktivasi e-FIN.
Download formulir aktivasi e-FIN bisa dilakukan melalui laman www.online-pajak.com.
Setelah download formulir aktivasi e-FIN selesai, wajib pajak bisa mengisi formulir tersebut.