Edarkan Narkoba dari Lapas, Napi asal Tanggamus Bisa Dipenjara Selama 28 Tahun

Jika tuntutan JPU dikabulkan majelis hakim, Zahrofi bisa mendekam di penjara selama 16 tahun lagi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/Hanif
Zahrofi dimasukkan ke dalam sel sementara PN Tanjungkarang, Rabu (4/3/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang narapidana asal Tanggamus bakal mendekam di balik jeruji besi lebih lama lagi.

Pria bernama Zahrofi (40), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alif, Tanggamus, ini nekat mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.

Zahrofi sendiri baru menjalani tiga tahun masa pidana dari vonis 12 tahun penjara.

Jika tuntutan JPU dikabulkan majelis hakim, Zahrofi bisa mendekam di penjara selama 16 tahun lagi.

Ayah Baru Bebas, Adik Susul Kakak ke Lapas Rajabasa

Pelajar SMA Pasok Sabu ke Napi di Lapas, Pernah Kirim Sabu Pakai Drone

Sempat Kehilangan Jejak, Polisi Cuma Butuh Sehari Tangkap Begal di Gunung Sugih

Niat Pulang Kampung, Warga Jakarta Dibegal 4 Pelaku Bergolok di Gunung Sugih

Artinya, total hukuman yang ia terima mencapai 28 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/3/2020), Zahrofi dituntut atas dakwaan tindakan tindak pidana narkotika.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kandra Buana menyatakan, terdakwa Zahrofi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Sebagaimana diatur dalam pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kandra.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara  terhadap terdakwa Zahrofi dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," imbuh Kandra.

Dalam dakwaannya, Kandra mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada Mei 2018.

Ia memerintahkan Hendra (sudah menjalani hukuman) mengantarkan sabu seberat 120 gram dengan pecahan satu paket besar berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih 100 gram dan dua bungkus paket ukuran sedang 20 gram kepada terdakwa RON (DPO) di Bandarjaya, Lampung Tengah.

"Namun, saksi Hendra menolaknya sehingga terdakwa menghubungi adiknya, Hengky. Saksi Hengky pun menerima sabu 170 gram, paket besar seberat 100 gram dan tujuh paket sedang seberat 70 gram. Sedangkan saksi Hendra membawa tiga paket sedang berat kurang lebih 30 gram," tuturnya.

Namun, beber Kandra, sebelum sabu dikirim, Hendra dan Hengky ditangkap petugas Polda Lampung, Selasa (5/6/2018), di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Kandra menambahkan, dari hasil pengembangan, kedua saksi diperintahkan oleh terdakwa Zahrofi yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved