Pembegalan di Lampung Tengah
Sempat Kehilangan Jejak, Polisi Cuma Butuh Sehari Tangkap Begal di Gunung Sugih
Hanya dalam tempo sehari, petugas berhasil menangkap dua dari empat anggota komplotan begal di Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Kinerja Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah patut diacungi jempol.
Hanya dalam tempo sehari, petugas berhasil menangkap dua dari empat anggota komplotan begal di Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Keduanya adalah HS (19) dan AS (26), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Keduanya terlibat pembegalan terhadap Ari Anggara (25), warga Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (1/3/2020).
• BREAKING NEWS Begal Warga Jakarta, 2 Pemuda asal Padang Ratu Diringkus Polisi
• Niat Pulang Kampung, Warga Jakarta Dibegal 4 Pelaku Bergolok di Gunung Sugih
• Satu Pelaku Pembegalan Warga Jakarta di Gunung Sugih adalah Residivis
• Cegah Virus Corona, Herman HN Ajak Warga Pakai Rempah Tradisional
Hendak pulang kampung ke Ketapang, Lampung Utara, Ari malah dibegal saat melintas di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Gunung Sugih.
Akibatnya, Ari kehilangan motor Honda Vario nomor polisi B 4690 BUH.
Begitu mendapat laporan dari korban, Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah langsung melakukan pengejaran.
Polisi lebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan kepada korban serta sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Sempat mendapat informasi para pelaku melarikan diri ke Padang Ratu, polisi akhirnya kehilangan jejak.
"Kami sempat mendapat jejak para pelaku yang diketahui melintas ke arah Padang Ratu. Setelah itu, kami kehilangan jejak karena para pelaku berpencar," terang Kanit Resum Polres Lamteng Ipda Senna Indiarto, Rabu (4/3/2020).
Polisi akhirnya menghentikan pengejaran pada saat itu.
"Namun dari pengejaran itu, kami mengumpulkan bukti-bukti dan ciri-ciri para pelakunya. Selanjutnya, peristiwa itu terus dikembangkan dan dilakukan pengejaran lanjutan keesokan harinya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui dua pelaku berinisial HS (19) dan AS (26), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu.
Akhirnya polisi meringkus keduanya di rumah masing-masing, Senin (2/3/2020).
"Akhirnya kedua pelaku kita tangkap di rumahnya masing-masing sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah itu kami bawa ke Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut," jelas Senna.