Tribun Bandar Lampung

Ayah Baru Bebas, Adik Susul Kakak ke Lapas Rajabasa

Selain kakak, kata Daud, ayah kandungnya juga tercatat sebagai residivis kasus serupa. Saat ini, ayah Junaidi sudah bebas dari penjara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Junaidi (20) diciduk Polsek Kedaton setelah satu tahun kabur, Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu tahun buron, Junaidi (20), warga Perumahan Way Huwi Indah, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, diringkus polisi, Kamis (27/2/2020) malam.

Junaidi pun bakal menyusul kakaknya, AP (22), meringkuk di penjara.

Junaidi kabur ke Tangerang setelah mengetahui sang kakak diciduk polisi tak lama setelah melakukan aksi pencurian di kosan Jalan Hi Komarudin, Gang Way Lima, Rajabasa, Bandar Lampung, pada 14 Maret 2019 silam.

Dalam aksi itu, kakak beradik ini berhasil membawa kabur motor dan barang berharga milik korban Yuda Adi Pratama (20).

Buron sejak 2018, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sungkai Selatan

Nyamar Jadi Petugas Telkom, 7 Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik Masih Buron

Herman HN Buka Suara soal Tewasnya Pekerja di Gedung Satu Atap

Baru 7 Hari di Tanah Suci, 8 Jamaah Umrah asal Tulangbawang Akan Dipulangkan

Belum sempat menjual barang hasil curian, AP keburu ditangkap polisi.

Ia dijatuhi vonis tiga tahun dan enam bulan penjara.

Kini AP sedang menjalani masa tahanan di Lapas Rajabasa.

Setahun berselang, Polsek Kedaton berhasil meringkus Junaidi.

Kepada polisi, Junaidi mengaku baru satu kali mencuri.

"Baru satu kali ini (mencuri). Kakak saya yang ngajak," ujar Junaidi saat diamankan di Mapolsek Kedaton, Jumat (28/2/2020).

Dalam aksinya itu, Junaidi bertugas masuk ke dalam kamar kos korban.

Sementara sang kakak mengawasi situasi sekitar.

Melihat jendela kamar korban dalam kondisi terbuka, Junaidi masuk dengan leluasa.

Sementara korban sedang tidur.

"Jendelanya kebuka. Tangan saya masuk, putar kunci pintu. Begitu terbuka, saya masuk," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved