Tribun Bandar Lampung

Ayah Baru Bebas, Adik Susul Kakak ke Lapas Rajabasa

Selain kakak, kata Daud, ayah kandungnya juga tercatat sebagai residivis kasus serupa. Saat ini, ayah Junaidi sudah bebas dari penjara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Junaidi (20) diciduk Polsek Kedaton setelah satu tahun kabur, Kamis (27/2/2020). 

Selain membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi BE 3074 JM, pelaku juga menyikat dua ponsel milik korban.

Kapolsek Kedaton Kompol M Daud menyatakan, tersangka Junaidi diamankan saat pulang ke Lampung.

Selama ini, lanjut Kapolsek, Junaidi kabur ke Tangerang.

"Pengakuannya baru satu kali. Tapi kami masih melakukan pengembangan kemungkinan TKP lain yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Daud menerangkan, ayah Junaidi juga berprofesi sebagai pencuri.

Selain kakak, kata Daud, ayah kandungnya juga tercatat sebagai residivis kasus serupa.

Saat ini, ayah kandung Junaidi berinisial RE sudah bebas dari penjara.

"Bapaknya sudah bebas," imbuhnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai aksi kejahatan.

"Jika ada gangguan kamtibmas, segera lapor ke kami. Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kedaton tersebar di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Kedaton," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved