Berita Nasional

Kapolres Dairi Beri Tanda Silang Merah Foto Brigadir Arnold

Saat apel tadi, Kapolres memesankan kepada seluruh personel supaya terus meningkatkan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara

Editor: taryono
youtube
Kapolres Dairi Beri Tanda Silang Merah Foto Brigadir Arnold 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang anggota Polres Dairi, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing, diberhentikan dengan tidak hormat.

Polisi yang satu ini membolos dari tugas sejak setahun lebih lalu.

Lantaran tak bisa lagi dibina, Kapolres Dairi akhirnya memecat Arnold, Rabu (4/3/2020).

Berhubung Arnold tak datang, Kapolres memberi "X" besar pada foto diri Arnold menggunakan tinta merah, sebagai simbol Arnold dicoret dari kesatuan.

"Yang bersangkutan adalah bintara pembinaan Si Propam Polres Dairi.

Nasib Polisi Bolos Kerja 7 Tahun di Lampung, Kapolres Sebut sampai Dijemput ke Rumah

Rekaman CCTV Buktikan Tikus Masuk Dalam Dandang Bakso, Penjual Ngaku Lalai

Perkara 200 Boks Masker, 2 Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka

9 Benda yang Rawan Terpapar Virus Corona, Cuci Tangan Pakai Sabun Setelah Memegangnya

Sebelumnya, ia dari Polres Tapanuli Utara," ujar Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh kepada Tribun Medan, saat ditemui usai upacara.

Brigadir Arnold Yusuf Sihombing, 34 tahun, dipecat dari Polri karena bolos kerja dan terlibat narkoba.
Bintara Si Propam Polres Dairi menenteng foto diri Brigadir Arnold Yusuf Sihombing (35), polisi yang dipecat karena bolos kerja dan terlibat narkoba, saat upacara PTDH di Mapolres Dairi, Sidikalang, Rabu (4/3/2020). (TRIBUN MEDAN / DOHU LASE)

Donni mengatakan, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor Kep/308/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Brigadir Arnold Yusuf Sihombing, lanjut Donni, diputus bersalah telah melakukan tindakan indisipliner berat, berupa mangkir dari tugas sampai ratusan hari, dan melanggar kode etik Polri.

"Upacara PTDH ini merupakan keputusan dilematis.

Namun, pada sisi lain, hal ini perlu agar menjadi contoh bagi personel lainnya," ujar Donni.

Lewat Arnold, imbuh Donni, seluruh personel diharap dapat merenung dan mengambil hikmah, agar selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan, serta selalu introspeksi diri dan menjauhi perbuatan menyimpang.

"Saat apel tadi, Kapolres memesankan kepada seluruh personel supaya terus meningkatkan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Donni mengakhiri.

Dua Polisi Dipecat di Karo

Personel Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua pria atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun, satu dari kedua pelaku yang diamankan merupakan mantan anggota polisi, yang bertugas di Polres Tanah Karo.

Mantan personel kepolisian yang berinisial, AG (36), warga Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo diamankan petugas sat narkoba di Rakoetta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Tanah Karo pada, Senin (3/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu, malalui Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan membenarkan telah mengamankan dua pria yang salah satu nya mantan anggota personil Polres Tanah Karo sendiri.

"Benar, kita amankan dua pelaku yang diduga kepemilikan narkotika jenis sabu. Adapun keduanya yakni AG dan rekan nya JP. Dimana penangkapan kedua nya berdasarkan informasi warga," ujar Kasat, Rabu (5/2/2020).

Saat itu, lanjut Kasat, pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan dengan mengintai satu unit mobil yang sedang terparkir di tepi jalan.

"Setelah kita pastikan informasi itu benar, tim langsung mengamankan kedua nya tanpa perlawanan. Kita langsung melakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Dari tangan AG polisi amankan satu paket kecil yang diduga berisi sabu.

Tidak hanya mengamankan narkoba, polisi juga amankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP merk Oppo warna merah, satu unit HP merk Hammer warna gold serta satu unit mobil pick up Mitsubishi L-300.

Lanjut Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, mengatakan, bahwa AG merupakan mantan personil Polres Tanah Karo.

"Benar, AG merupakan mantan anggota Personel Polres Tanah Karo yang sudah dinonaktifkan dari Polri. AG masih tergolong usia muda, namun diduga karena tidak menjalani tugasnya sebagai anggota Polri dengan baik, baru-baru ini dirinya di nonaktifkan dari Polri," jelasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti untuk pengembangan lebih lanjut.

Deretan Jenderal Polisi yang Dimutasi Kapolri Idham Azis

3 Orang Disangka Penculik hingga Dikepung Warga Desa di Jember, Ternyata Anggota KPK

Pengusaha Potong Pembicaran Rocky Gerung di Acara Seminar: Di Sini Tidak Ada yang Dungu

Polisi bolos 7 tahun

Sungguh menyedihkan nasib 2 polisi di Tanggamus, Lampung.

Dua anggota Polres Tanggamus diberhentikan tidak dengan hormat karena sekitar 7 tahun lamanya tidak masuk kerja alias bolos kerja dan tak menjalankan tugasnya sebagai polisi.

Keduanya yakni Bripka Budi Permana dan Bripda Wahyu Satria Kencana.

Saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (3/3/2020), keduanya tidak hadir.

Maka, secara simbolis pemberhentian dilakukan dengan menyoret foto keduanya yang dilakukan oleh Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, yang memimpin upacara tersebut.

"Upacara PTDH ini salah satu wujud komitmen Polri memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian," kata AKBP Hesmu Baroto, Selasa (3/3/2020).

Menurut Hesmu Baroto, kedua polisi itu telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 huruf A tentang Disersi.

Kemudian, lanjut Hesmu Baroto, keputusan Kapolda Lampung Nomor: Kep/12/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri bagi Bripda Wahyu Satria Kencana.

Serta, keputusan Kapolda Lampung, Nomor: Kep/481/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri bagi Bripka Budi Permana.

Hesmu Baroto menjelaskan alasan kedua bigadir tersebut diberhentikan.

Menurut Hesmu Baroto, keduanya selama ini tidak pernah berangkat tugas alias alias bolos kerja dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai anggota Polri.

Meski upaya pembinaan sudah kerap dilakukan, seperti pemanggilan, teguran, lanjut Hesmu Baroto, tetapi tetap tak digubris oleh kedua polisi tersebut.

Bahkan, terus Hesmu Baroto, upaya penjemputan juga sudah dilakukan, dan juga berlanjut pada pencarian.

"Tapi, keduanya sudah tidak ada di rumahnya bahkan sudah tidak ada di Tanggamus," jelas Hesmu Baroto.

Proses upacara PTDH 2 anggota Polres Tanggamus digelar di Mapolres Tanggamus, Selasa (3/3/2020). Kedua polisi tersebut diberhentikan tidak dengan hormat lantaran selama 8 tahun tak masuk kerja.
Proses upacara PTDH 2 anggota Polres Tanggamus digelar di Mapolres Tanggamus, Selasa (3/3/2020). Kedua polisi tersebut diberhentikan tidak dengan hormat lantaran selama 8 tahun tak masuk kerja. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Hesmu Baroto menerangkan, Bripda Wahyu Satria Kencana sudah tidak masuk dinas sejak April 2012.

Sementara Bripka Budi Permana, kata Hesmu Baroto, mulai tak masuk dinas sejak Juni 2013.

Terakhir kali keduanya bertugas di Seksi Umum Polres Tanggamus.

"Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Propam, sidak kode etik Polri sampai akhirnya dinilai tidak layak dipertahankan," tegas Hesmu Baroto.

Atas kondisi itu, kata Hesmu Baroto, Polres Tanggamus menetapkan beberapa aspek sebagai putusan.

Meliputi, pertama, kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga jadi jelas statusnya.

Kedua, lanjut Hesmu Baroto, kemanfaatan, yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Ketiga, imbuh Hesmu Baroto, keadilan yaitu memberikan reward pada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman pada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

Keputusan PTDH dari Polres Tanggamus itu, kata Hesmu Baroto, sudah disampaikan ke pihak keluarga, untuk selanjutnya disampaikan kepada yang bersangkutan.

Hesmu berharap, kedua brigadir tersebut dapat menerima keputusan dengan lapang dada.

Hesmu Baroto juga berharap, meski sudah tidak menjadi anggota Polri, diharapkan keduanya tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas.

"Semoga ke depannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga, maupun di tengah masyarakat," ujar Hesmu.

Hesmu Baroto juga minta seluruh personel Polres Tanggamus dan jajaran polsek agar jangan sampai ada lagi upacara PTDH.

"Diharapkan personel Polres Tanggamus mengambil hikmah, pelajaran, dari PTDH ini. Jadikan ini instropeksi agar jadi lebih baik, jalankan tugas secara profesional serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," tandas Hesmu Baroto. (cr16/tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di  medan.tribunnews.com.

Artis Rangga Azof dan Dude Herlino Sama-sama Berperan di Sinetron Samudra Cinta, Punya Wajah Mirip?

Curhat Artis Ashanty Waspada Virus Corona, Terapkan Salaman Tradisional Malah Dianggap Sombong

Kapolda Ungkap Fakta Baru di Balik Tewasnya Sopir Truk yang Diamuk Massa di Hadapan Polisi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved