Pembegalan di Lampung Tengah

Satu Pelaku Pembegalan Warga Jakarta di Gunung Sugih adalah Residivis

Dua pelaku pembegalan terhadap Ari Anggara yang berhasil diringkus adalah residivis sejumlah kasus yang sama.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dedi sutomo
Ilustrasi - Satu Pelaku Pembegalan Warga Jakarta di Gunung Sugih adalah Residivis 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,GUNUNGSUGIH - Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, sebut satu dari dua pelaku pembegalan terhadap Ari Anggara yang berhasil diringkus adalah residivis sejumlah kasus yang sama.

Data kepolisian, pelaku berinisial HS (26) setidaknya sudah lebih dari dua kali melakukan pembegalan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, dan sempat menjalani hukuman.

"Pelaku HS sudah lebih dari dua kali melakukan pembegalan di Jalinteng Gunung Sugih dan Padang Ratu. Ia sempat mendekam di penjara pada 2018 lalu," kata AKP Yuda Wiranegara, Rabu (4/3/2020).

Peran pelaku HS dalam aksi pembegalan sebagai eksekutor dengan mencabut kunci motor korban, lalu mengancam dengan sebilah senjata tajam.

BREAKING NEWS Begal Warga Jakarta, 2 Pemuda asal Padang Ratu Diringkus Polisi

Niat Pulang Kampung, Warga Jakarta Dibegal 4 Pelaku Bergolok di Gunung Sugih

7 Langkah Cuci Tangan yang Baik dan Benar, Upaya Cegah Virus Corona

BREAKING NEWS Ratusan Warga Bandar Lampung Padati Jalan Raden Fatah Ikuti Gerakan Cegah Corona

"Ia biasa beraksi dengan komplotannya hingga empat orang. Modusnya memepet motornya ke motor korban, lalu mengeluarkan senjata tajam untuk menakuti korban," jelas Yuda Wiranegara.

Setelah menangkap HS dan satu rekannya berinisial AS (19), saat ini jajaranya lanjut Yuda, masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang sampai saat ini masih menjadi buron pihak kepolisian.

Saat ini keduanya masih mendekam di tahanan Mapolres Lamteng.

Pelaku HD dan AS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dibegal 4 Pelaku Bergolok di Gunung Sugih

Nasib nahas dialami Ari Anggara (25), warga Cengkareng, Jakarta Barat.

Niat pulang kampung orangtuanya di Ketapang, Lampung Utara, ia malah menjadi korban pembegalan di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Gunung Sugih.

Ari berangkat dari Jakarta dengan mengendarai Honda Vario nomor polisi B 4690 BUH, Minggu (1/3/2020) pagi.

Namun, harapannya bertemu dengan sanak keluarganya menemui hambatan.

Setiba di Gunung Sugih, tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Gunung Sugih, sekitar pukul 17.00 WIB, ia diikuti empat pelaku yang berboncengan dua sepeda motor.

"Tiba-tiba dua motor melaju kencang dari arah belakang, lalu memepet motor saya. Dua orang berusaha menarik kunci dengan paksa," terang Ari saat memberikan keterangan kepada penyidik Polres Lampung Tengah, Rabu (4/3/2020).

Tak kuasa melawan, akhirnya korban berhenti.

Dua pelaku mengeluarkan golok dan langsung mengancam korban.

"Pelaku menodongkan goloknya bilang gak usah melawan. Kalau melawan akan dibacok dengan golok. Satu orang lainnya menendang saya hingga terjatuh," beber Ari.

Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur motor rampasannya ke arah Padang Ratu.

Setelah kejadian, Ari melapor ke Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/ 256-B/IlI/2020/RES LAMTENG/PDG LPG.

Dua Pelaku Ditangkap

Sehari berselang, dua dari empat pelaku pembegalan di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Gunung Sugih, Lampung Tengah diringkus polisi.

Keduanya adalah HS (19) dan AS (26), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Komplotan tersebut membegal Ari Anggara (25), warga Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (1/3/2020) lalu.

Kanit Resum Polres Lampung Tengah Ipda Senna Indiarto mengatakan, keduanya diamankan hanya sehari setelah beraksi, Senin (2/3/2020).

"Dua pelaku tersebut kita tangkap di rumahnya masing-masing sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah itu kami bawa ke Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut," jelas Senna dalam ekspose di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (4/3/2020).

Dalam peristiwa itu, Ari kehilangan sepeda motor Honda Vario nomor polisi B 4690 BUH. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved