Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

BREAKING NEWS Sidang Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran, 3 Orang Saling Debat

Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan lantai II dan lantai III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran berjalan alot.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Kadiskes Pesawaran Harun Tri Joko, memberi klarifikasi di dalam persidangan, Kamis (5/3/2020). BREAKING NEWS Sidang Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran, 3 Orang Saling Debat. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Nurmulat mengatakan, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi sudah kewajiban penyidik menyerahkan ke penuntut umum," ungkap Nurmulat, Rabu (15/1/2020).

Nurmulat menjelaskan, berkas perkara ini ada di Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Baru nanti kami serahkan ke kejaksaan negeri yang bersangkutan. Untuk dakwaan sudah kami proses, nanti kami persiapkan saat melimpahkan perkara," ucapnya.

Nurmulat menambahkan, ketiga tersangka dinyatakan sehat.

"Dan sudah memenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penuntutan," tandasnya.

Amankan Uang Rp 590 Juta

Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan uang Rp 590 juta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah uang.

"Adapun yang kami sita uang tunai Rp 590 juta, empat handphone, dokumen yang berkaitan dengan pengadaan," kata Pandra, Rabu (15/1/2020).

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rugi 4 Miliar

Penyimpangan dalam proyek pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran menimbulkan kerugian hingga Rp 4 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil investigasi BPK RI, ditemukan kerugian hingga Rp 4 miliar.

"Adapun kerugian berdasarkan investigasi sebesar Rp 4.896.116.264," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved