Pelayanan Publik
Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 Formulir 1770 S dan Formulir 1770 Secara Online
Panduan cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 formulir 1770 dan formulir 1770 S secara online.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak, panduan cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 formulir 1770 untuk wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha dan formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir lebih dari Rp 60 juta, secara online.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan agar setiap warga negara yang berpenghasilan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), setiap tahunnya.
Tak terkecuali di Tahun 2020, DJP juga sudah mulai mensosialisasikan agar wajib pajak melaporkan SPT PPh.
Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bulan Januari hingga Maret adalah waktu di mana warga negara yang memiliki penghasilan, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
• Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online dan Cara Isi SPT Pribadi Tahun 2020
• Warga Lambar Heboh, Ada Gajah Liar Muncul di Belakang Gedung SD, Polisi: Mohon Tidak Panik
• 9 Benda yang Rawan Terpapar Virus Corona, Cuci Tangan Pakai Sabun Setelah Memegangnya
• 3 Jenis SPT Pajak Tahunan 2020, Simak Beda Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Berikut, panduan cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir lebih dari Rp 60 juta.
Sebelum mengisi SPT formulir 1770 S secara online, wajib pajak harus memiliki e-FIN. (baca di sini untuk mendapatkan e-FIN)
Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak bisa melanjutkan untuk mengisi SPT formulir 1770 S secara online.
Berikut panduannya.
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Gunakan NPWP dan password e-FIN untuk login.
2. Pilih “e-Filing SPT Pribadi”
Pada menu navigasi, pilih “e-Filing SPT Pribadi” untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi Anda
Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?
Pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.
5. Lengkapi Detail Pribadi
Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik “Selanjutnya”.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak Anda
Isi detail pajak Anda dengan mengklik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:
Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti “Penghasilan Lainnya”, “Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final”, “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”, “Harta”, “Kewajiban/Utang”, jika ada.
Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik “Selanjutnya”.
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda
Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing.
Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor e-FIN Anda, klik “Simpan”, lalu klik “Lapor”.
Tetapi bila status pajak Anda “Kurang Bayar” seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing dengan mengklik “Dapatkan ID Billing Anda”.
Setelah mendapatkan ID Billing, maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Kemudian, masukkan nomornya pada kolom “NTPN”.
Berikut, panduan cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 formulir 1770 untuk wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha.
Formulir SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
SPT PPh Orang Pribadi memiliki formulir dengan format khusus. Karenanya, Anda patut memperhatikan beberapa poin penting berikut ini:
1. wajib pajak yang membuat formulir SPT 1770, pastikan untuk membuat tanda segi empat hitam di keempat sudut formulir sebagai pembatas agar dokumen dapat dipindai.
2. Gunakan ukuran kertas F4 (8,5 x 13 inci) untuk mencetak formulir SPT 1770.
3. Jangan sampai kertas rusak, sobek, terlipat, atau kusut.
4. Saat mengisi kolom identitas, pastikan untuk menulis di dalam kotak dengan rapi agar dapat terbaca.
Bagian Identitas terdiri dari:
1.Nomor Pokok wajib pajak (NPWP).
2.Nama wajib pajak.
3.Jenis usaha/pekerjaan bebas.
4.Nomor telepon/faksimile.
5.Status kewajiban perpajakan suami-istri.
6.NPWP istri/suami.
Apabila terdapat perubahan data diri, Anda perlu menyertakan permohonan perubahan data yang terpisah dari SPT Tahunan.
Gunakan formulir perubahan data wajib pajak dan lengkapi dengan bukti dokumen yang disyaratkan
Jika Anda mengisi formulir menggunakan mesin ketik atau komputer, kotak-kotak dapat diabaikan selama tidak melewati batas samping kanan.
Namun, saat mengisi bagian isian terstruktur seperti NPWP, KLU, Status perpajakan suami-istri, serta nomor telepon, isian harus mengikuti struktur kotak.
5. Mengisi bagian Penghasilan Neto.
Ada beberapa kolom lanjutan pada bagian ini, di antaranya:
1.Penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
2.Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
3.Penghasilan neto dalam negeri lainnya.
4.Penghasilan neto luar negeri.
Jumlah penghasilan neto (total penjumlahan empat penghasilan neto sebelumnya).
Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.
Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
6. Mengisi bagian penghasilan kena pajak.
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan seluruh anggota keluarga wajib pajak yang digabungkan menjadi satu.
Bagian ini terdiri dari beberapa kolom, yakni:
1.Kompensasi kerugian (diisi oleh pihak yang melakukan pembukuan).
2.Jumlah penghasilan neto setelah kompensasi kerugian.
3.Penghasilan tidak kena pajak (beri tanda centang di salah satu kotak dari tiga opsi yang tersedia).
4.Penghasilan kena pajak.
7. PPh Terutang
Kolom PPh Terutang diisi dengan jumlah PPh yang dipotong dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti yang bersifat final.
Dalam hal ini termasuk pembayaran pokok pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan pasal 25 ayat (7).
8. Kredit Pajak
Bagian kredit pajak merupakan hasil pembagian Jumlah penghasilan dari luar negeri dan penghasilan kena pajak dikalikan dengan Total PPh terutang.
9. PPh kurang/lebih bayar
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah PPh yang Kurang Dibayar (PPh Pasal 29) dan PPh yang Lebih Dibayar (PPh pasal 28 A).
Jika tidak terdapat pajak yang harus dibayar, cantumkan kata “NIHIL” pada kolom yang disediakan.
Jika terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar, pastikan jumlah tersebut lunas sebelum diterbitkannya SPT.
Jangan lupa cantumkan tanggal pembayaran pada kolom yang sudah disediakan.
10. Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya
Bagian ini diisi dengan jumlah angsuran bulanan PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya yang dihitung 1 ½ dari jumlah pembagian PPh yang kurang dibayar dan PPh yang lebih dibayar.
Kolom perhitungan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu diisi oleh wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu atau lebih tempat usaha.
Kolom penghitungan dalam lampiran tersendiri diisi jika terdapat sisa kerugian pada tahun sebelumnya yang dikompensasikan atau terdapat penghasilan tidak teratur.
11. Menyertakan lampiran pendukung
Wajib pajak harus menyertakan lampiran tambahan berikut selain formulir SPT 1770:
1.Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan).
2.SSP lembar ke-3 PPh pasal 29.
3.Neraca dan laporan laba rugi/rekapitulasi bulanan peredaran.
4.Bruto dan/atau penghasilan lain dan biaya.
5.Perhitungan kompensasi kerugian fiskal.
6.Bukti pemungutan/pemotongan oleh pihak lain.
7.Fotokopi formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2.
8.Perhitungan PPh Terutang.
9.Daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh pasal 25 (khusus orang pribadi pengusaha tertentu).
10.Daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran PPh Final.
12. Mengisi bagian pernyataan
Bagian ini terdiri kalimat pernyataan bahwa data yang dimasukkan adalah benar dan wajib pajak bertanggung jawab atas lampiran dan informasi yang dicantumkan.
Wajib pajak atau pihak yang dikuasakan juga harus mengisi nama lengkap, NPWP, tanggal, serta tanda tangan pada kotak yang disediakan.
Wajib pajak juga bisa menyampaikan SPT Pajak Tahunan formulir 1770 secara online menggunakan e-Filing.
Demikian panduan cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 formulir 1770 untuk wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha dan formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir lebih dari Rp 60 juta, secara online. (Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah)