Tribun Lampung Selatan
Satpol PP Lamsel Bersihkan Atribut Tanpa Izin di Kalianda
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran Lampung Selatan membersihkan banner, atribut milik perseorangan
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran Lampung Selatan membersihkan banner, atribut milik perseorangan, badan usaha, lembaga pendidikan dan partai politik yang terpasang di tempat yang tidak semestinya dan tanpa izin.
Pembersihkan dan penertiban ini diawali di wilayah Kecamatan Kalianda pada, Kamis (5/3).
Kepala Sat Pol PP dan Damkar Heri Bastian mengatakan, penertiban berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1994 tentang Keamanan, Ketertiban, Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
• Bawaslu Bandar Lampung Temukan Ribuan Atribut Kampanye Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik
Kemudian Instruksi Bupati Lampung Selatan No. 1 Tahun 2020 tentang Penertiban, Pencabutan dan Pelarangan Pemasangan Atribut Perorangan, Badan Usaha, Lembaga Pendidikan dan Partai Politik di Lokasi/ Tempat yang Tidak Diperbolehkan dan Tanpa Izin.
"Kita memiliki tugas pokok dan fungsi menegakkan perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Penertiban atribut ini menjadi bagian dari tugas dan fungsi tersebut," kata dia.
• Sinergitas Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Lurah Srengsem Imbau Masyarakat Melalui Banner
Atribut berupa banner dan bentuk lainnya yang ditertibkan, seperti yang terpasang pada pohon yang ada di sisi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan daerah. Sebanyak 50 personel Pol PP diterjunkan untuk penertiban atribut ini.
"Setelah di wilayah Kalianda. Nantinya untuk di daerah kecamatan lainnya juga akan kita tertibkan," ujar Heri Bastian. (ded)