Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Sidang Kasus Mahasiswa FISIP Unila Tewas Ditunda 2 Pekan, JPU Akan Hadirkan 2 Saksi Ahli

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan menunda sidang perkara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila hingga dua minggu.

tribunlampung.co.id/r didik budiawan c
Sidang kasus tewasnya mahasiswa FISIP Unila saat Diksar UKM Cakrawala di Pesawaran kembali digelar di PN Gedongtataan, Kamis (5/3/2020). Sidang Kasus Mahasiswa FISIP Unila Tewas Ditunda 2 Pekan, JPU Akan Hadirkan 2 Saksi Ahli. 

Sekitar 13 orang, terbagi dalam beberapa tim dan mendampingi terdakwa yang berbeda-beda.

Ketua Majelis Hakim Rio Destardo, yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan Vita Deliana mengungkapkan bila sidang terbuka untuk umum.

Rio menyampaikan permintaan maaf kepada para hadirin karena alokasi tempat duduknya menjadi sedikit.

Karena jumlah terdakwa dan kuasa hukum lebih banyak dari sidang sebelumnya. Oleh karena itu, dia berharap supaya audiens yang hadir maklum.

"Jumlah terdakwa dan penasihat hukum lebih banyak dari biasanya," tukasnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan Ivan Endah Dayatra sempat mengungkapkan, bila kapasitas ruang sidang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja PN Gedongtataan terbatas.

Menurutnya hanya berkapasitas sekitar 25 orang. Kondisi tersebut karena gedung PN Gedongtataan masih sementara.

Pengamatan Tribunlampung.co.id, hadirin yang berasal dari keluarga dan kerabat terdakwa banyak yang berdiri dan berhimpit-himpitan mengikuti sidang di ruangan yang sempit tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam pekara diksar ini sebetulnya ada dua agenda sidang.

Pertama, sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan tiga terdakwa.

Yaitu perkara dengan terdakwa MBR Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dan perkara Nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.

Agenda kedua, sidang awal pemeriksaan saksi dalam perkara nomor 13/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.

Serta perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA. Keempat perkara ini sidangnya digabung menjadi satu karena saksi yang diperiksa sama.

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila

Selain melakukan sidang pemeriksaan saksi dalam pekara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Pengadilan Negeri Gedongtataan juga melaksanakan sidang dengan agenda putusan sela, Kamis, 27 Februari 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved