Video Berita
Bergerak dan Bersuara untuk Penghapusan Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dewasa ini menjadi hal yang banyak terjadi. Di manapun lokasinya, bukan tidak mungkin
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO, BANDAR LAMPUNG - Kekerasan seksual dewasa ini menjadi hal yang banyak terjadi.
Di manapun lokasinya, bukan tidak mungkin dapat terjadi kekerasan seksual.
Bahkan korbannya tak mengenal umur, siapapun dapat menjadi korban kekerasan seksual.
Belum disahkannya UU tentang Penghapusan Kekerasan Perempuan menjadi salah satu kendala.
Ketua Pusat Kajian Perempuan Anak dan Gender Fak Hukum Unila Yusnani Hasyim Zum berharap UU Penghapusan Kekerasan agar segera disahkan untuk segera mengurangi kasus-kasus tersebut.
• VIDEO Kakbah yang Terlihat Kosong dari Jamaah karena Disterilisasi
• VIDEO Asisten Sering Berdiri Mematung di Sebelah Kasur Untuk Bangunkan Nia Ramadhani
• Kata Balafans soal Performa Badak Lampung FC Jelang Bergulirnya Liga 2 2020
• Jelang Bulan Ramadan, Pengepul Buah Kolang-kaling Mulai Banyak di Tubaba
Beliau juga menyampaikan bahwa perempuan seharusnya memahami kekerasan seksual.
Hal tersebut bertujuan agar korban bisa membantu dirinya sendiri untuk berani menyampaikan kasus tersebut.
Afrianti perwakilan Advokasi Perempuan Damar menyampaikan bahwa berdasarkan data kasus yang diterima lembaganya kekerasan paling banyak terjadi yaitu kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual.
Selama 2019 ada 168 kasus yang masuk ke Advokasi Perempuan Damar.
Afrianti juga menambahkan bahwa kekerasan dan pelecehan seksual terjadi bukan karena salah korban yang terlihat menarik atau fulgar tapi kembali ke sikap dari pelaku yang tidak wajar.
Bahkan dia juga menyampaikan pernah ada yang melapor untuk korban yang berusia 4 tahun telah menjadi korban kekerasan seksual.
Videografer Tribunlampung.co.id/Bambang Irawan