Berita Nasional
Wali Kota Ditangkap KPK, Istrinya Kini Jadi Wakil Wali Kota Terpilih di DPRD
Wali Kota Adriatma Dwi Putra ditangkap KPK karena kasus korupsi. Kini, istri ADP, Siska Karina Imran terpilih sebagai Wakil Wali Kota Kendari.
Ia juga menjelaskan bahwa menjadi seorang wakil tugasnya adalah membantu kerja Wali Kota Kendari.
Artinya, pengambilan keputusan final berada di tangan Wali Kota Kendari.
"Kerja sama yang baik tentu perlu diciptakan dalam menjalankan roda pemerintahan," tambah Siska.
Vonis Adriatma Dwi Putra
Sebelumnya, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis penjara selama 5,5 tahun oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dilansir Kompas.com (grup Tribunlampung.co.id) dalam artikel berjudul Wali Kota Kendari dan Ayahnya Divonis 5,5 Tahun Penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama delapan tahun.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi.
Keduanya tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan.
Menurut hakim, keduanya terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multiyears pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.
Proyek yang dimaksud, yakni proyek multiyears pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.