Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Jaksa KPK Hadirkan 8 Saksi Perkara Suap Bupati Agung Hari Ini
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara akan kembali menjalani sidang perkara dugaan suap fee proyek.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara akan kembali menjalani sidang perkara dugaan suap fee proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/3/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan delapan orang saksi.
Pada sidang pekan lalu, jaksa KPK menghadirkan enam orang saksi.
Sementara Senin ini, delapan orang saksi yang dihadirkan berasal dari Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
• BREAKING NEWS Penyuap Bupati Agung Divonis 22 Bulan, Candra: Maaf Sudah Membuat Kecewa
• 4 Tahun Kumpulkan Duit Suap Rp 100 Miliar untuk Bupati Agung, Syahbudin Kebagian Rp 2,2 Miliar
• BREAKING NEWS Baku Tembak di Langkapura, Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor asal Jabung
• BREAKING NEWS Truk Tronton Tabrak 11 Motor di Tollgate Bakauheni, 2 Korban Tewas
Delapan saksi ini untuk empat terdakwa, yakni Agung Ilmu, Raden Syahril atau Ami (orang kepercayaan Agung), mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan mantan Kadis Perdagangan Lampura Wan Hendri.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, 8 orang saksi ini terdiri dari sekretaris dinas, kabid, bendahara, PPK, PPTK PUPR 2015-2019.
"Delapan saksi untuk empat terdakwa," tuturnya, saat dihubungi Tribunlampung.co.id via telepon, Minggu (8/3/2020).
Saat ditanya, apakah para saksi akan diperiksa bersamaan atau terpisah, Taufiq belum bisa menjelaskan lantaran kewenangan majelis hakim.
"Nanti kami usulkan diperiksa bersamaan biar efektif soalnya enam saksi yang sama untuk 4 terdakwa," tuturnya.
JPU KPK Ikhsan Fernandi menambahkan, pemeriksaan para saksi di hadapan majelis hakim untuk membuktikan materi dakwaan secara umum.
"Dan akan banyak fakta terungkap diakhir, dan tidak semua saksi nanti (hadir) tapi intinya akan kami konfrontasi. Dan dalam dakwaan akan segera kami buktikan termasuk perkembangan di sidang sebab banyak sekali pihak-pihaknya," jelas dia.
Ikhsan menambahkan, terhadap saksi yang berbohong atau memberikan keterangan palsu bisa mendapat pidana sebagaimana diatur dalam pasal 22 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau berbeli-belit itu bagian proses dalam persidangan. Kalau memberi keterangan tidak benar bahkan menghalangi penyidikan, itu ada ancamannya," tegas Ikhsan.
Sementara kuasa hukum (PH) Agung Ilmu Mangkunegara, Firdaus Barus, mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang berikutnya.
"Persiapan khusus tidak ada, kami tetap seperti biasa," kata dia.
Persiapan pada sidang kedua seperti sidang sebelumnya dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yag akan dihadirkan oleh JPU.
"Jika di persidangan nanti ada yang mungkin bisa dikembangkan, akan kami lihat di persidangan besok," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)