Berita Nasional
10 Polisi Polda Jabar Dipecat, Terlibat Narkoba hingga Perselingkuhan
Dari sepuluh anggota Polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, enam di antaranya karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Sepuluh anggota Polri dari delapan Polres di Jawa Barat diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat sejumlah kasus mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga perselingkuhan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin oleh Wakapolda Jabar Brigjen Pol Akhmad Wiyagus, di lapangan apel Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Senin (9/3/2020).
Dari sepuluh anggota Polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, enam di antaranya karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Mereka adalah Aiptu DP anggota Polres Sukabumi, Aipda SU anggota Polres Karawang, Bripka TH anggota Sat Brimob Polda Jabar, Brigadir GM anggota Polres Cianjur, Briptu RJ anggota Polres Bogor, Briptu AK anggota Polres Sukabumi.
Dua anggota lainnya dianggap lalai dalam menjalankan tugas atau desersi yaitu Brigadir AS anggota Polres Cimahi, Brigadir MI anggota Polres Majalengka.
• Perwira Polisi Terlibat Kasus Pembakaran Rumah Penginapan, Terancam Penjara dan Dipecat
• 3 Personel Polres Lamteng Kena PTDH, Kapolres Sedih: Kami Sungguh Prihatin
• Viral Video Driver Ojol Tampar Kasir Alfamart di Palembang
• Nasib Rumah-rumah yang Terdampak Akibat Mobil Sedot Tinja Meledak di Jakarta Timur
Satu anggota terlibat penipuan yaitu Briptu AF anggota Polres Indramayu, dan satu lagi terlibat perselingkuhan yaitu Brigadir ZA anggota Polres Majalengka.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, keputusan itu merupakan hal yang berat.
Namun demi institusi Polri profesional, transparan dan akuntabel, pihaknya harus mengeluarkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang merusak dan mengotori serta tidak disiplin.
"Dengan demikian, hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri," ujar Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2020).
Rudy menegaskan tidak akan segan memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel jajaran Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya agar tidak ada lagi personel yang mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kebijakan pimpinan Polri dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, diharapkan agar personel jajaran Polda Jabar untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan kedisplinan," ujarnya.
"Beberapa penekanan yang perlu diingat, yaitu laksanakan tugas dengan profesional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," katanya.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com