Tribun Lampung Utara

2 Oknum Pegawai Honorer Dishub Lampura Diringkus Polisi, Diduga Nyambi Jadi Bandar Narkoba

2 oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara diringkus Polres Lampung Utara karna diduga nyambi sebagai bandar narkoba.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampura
Salah satu oknum pegawai honorer Dishub Lampura sedang dimintai keterangan oleh polisi. 2 Oknum Pegawai Honorer Dishub Lampura Diringkus Polisi, Diduga Nyambi Jadi Bandar Narkoba 

Sebelumnya diberitakan, mantan Muli Lampung Utara Dewi Pramudhita (24) warga Kota Bumi Selatan, Lampung Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Januari 2020.

Dewi terpaksa duduk dikursi pesakitan setelah tersandung perkara kepemilikan obat psikotrpika jenis pil riklona clonazepam.

Dewi duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa lainnya, yakni Adi Yus (43) warga Jalan Nusantara Labuhan Ratu dan Muhammad Riski (27) warga Jagabaya II Sukabumi.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan ketiga terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotrpika jenis Pil Riklona Clonazepam.

"Perbuatan ketiganya di lakukan pada Selasa 22 Oktober 2019," ungkap Depati dalam persidangan.

Lanjutnya, perbuatan terdakwa Dewi Pramudhita diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) atau Pasal 60 ayat (5) UU.RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementera perbuatan terdakwa Adi Yus diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Perbuatan terdakwa Muhammad Riski diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," sebut JPU. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved