Tribun Pringsewu

Gara-gara Sabu,4 Orang di Pringsewu Diamankan Polisi, Tak Lebih dari 4 Jam di 3 Titik

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan 4 penyalahguna Narkoba di lokasi berbeda-beda dalam kurun waktu 4 jam.

Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
Keempat penyalahguna sabu tertunduk lesu saat ditahan oleh polisi di Mapolres Pringsewu. Gara-gara Sabu,4 Orang di Pringsewu Diamankan Polisi, Tak Lebih dari 4 Jam di 3 Titik. 

Diteruskan Deddy, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari penangkapan JK, 1 alat hisab sabu bong, 6 plastik klip kosong, dan 2 korek api gas dengan sumbu terpasang.

Serta, 1 timbangan digital, 2 skop terbuat dari sedotan dan ponsel.

Selanjutnya, kata Deddy, keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini keempat pelaku berada di sel tahanan Mapolres Pringsewu," ucap Deddy.

Keempat tersangka, kata Deddy, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi Amankan Pemakai Sabu dan Ekstasi

Di sisi lain, menindaklanjuti laporan masyarakat, tim alap-alap Satuan Sabhara dan Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Lampung Tengah lakukan patroli rutin di sepanjang ruas Jalinteng Gunung Sugih-Terbanggi Besar.

Dari aksi yang digelar pada Sabtu (29/2/2020) mulai pukul 19.00 WIB hingga dini hari itu, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan menyimpan dan memiliki sabu dan ekstasi, di ruas Jalinteng Terbanggi Besar.

Kepala Satsabhara Polres Lamteng Ajun Komisaris Yoni Sutaryanto mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, mengungkapkan, pelaku berinisial YD (30), merupakan warga Dusun Terbanggi, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

YD, kata Yoni Sutaryanto, ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan.

"Patroli gabungan ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di akhir pekan," ujar AKP Yoni Sutaryanto, Minggu (1/3/2020).

"Sasarannya adalah pelaku kriminalitas jalanan, khususnya di sepanjang Jalinteng Lampung Tengah," imbuhnya.

Saat timnya dan Buser mendekat ke arah pelaku, ujar AKP Yoni Sutaryanto, YD tampak melakukan gerakan mencurigakan.

Meski demikian, lanjut Yoni Sutaryanto, polisi berhasil mendekat dan melakukan pemeriksaan ke sekujur tubuh YD.

"Saat digeledah, ada bungkusan rokok di saku celana pelaku, saat dibuka ternyata berisi sabu," ungkap Yoni Sutaryanto.

"Setelah itu, kami periksa lagi, ternyata di dalam aluminium foil rokok terselip satu butir pil ekstasi warna biru," tambah Yoni Sutaryanto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved