Tribun Pringsewu

Gara-gara Sabu,4 Orang di Pringsewu Diamankan Polisi, Tak Lebih dari 4 Jam di 3 Titik

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan 4 penyalahguna Narkoba di lokasi berbeda-beda dalam kurun waktu 4 jam.

Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
Keempat penyalahguna sabu tertunduk lesu saat ditahan oleh polisi di Mapolres Pringsewu. Gara-gara Sabu,4 Orang di Pringsewu Diamankan Polisi, Tak Lebih dari 4 Jam di 3 Titik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan 4 penyalahguna Narkoba di lokasi berbeda-beda dalam kurun waktu 4 jam.

Penangkapan tersebut dilakukan dua jam setelah diberlakukan Operasi Antik Krakatau 2020, Senin, 9 Maret 2020.

Kasatserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, keempat tersangka adalah warga Kecamatan Pringsewu.

Yaitu AM (23), HS (23), RJF (25) dan JK (31).

"Mereka tertangkap di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringsewu," ungkap Deddy mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 10 Maret 2020.

Ada-ada Saja, Polisi Gerebek Pengguna Sabu di Toilet Sekolah Dasar di Daerah Terbanggi Besar Lamteng

Lakukan Patroli Rutin di Jalinteng Gunung Sugih, Polisi Amankan Pemakai Sabu dan Ekstasi

BREAKING NEWS 966 Penjahat Nontarget Diamankan Selama Operasi Cempaka Krakatau 2020

BREAKING NEWS Minyak Tercecer di Jalinbar Pringsewu, Sejumlah Pengendara Motor Tergelincir di Jalan

Keempatnya, kata Deddy ,diduga sebagai pemakai sabu dan satu orang terindikasi sebagai pengedar sabu.

Deddy menceritakan, penangkapan itu berawal dari penyergapan terhadap tersangka AM (23) di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pringsewu Utara, Senin (9/3/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Deddy, jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Antara lain, 2 buah plastik klip bekas pakai, 6 buah potongan pipet bekas pakai, 1 kaca pirek bekas pakai, dan 2 sekop terbuat dari sedotan.

Serta, 1 buah sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok, 2 buah tutup botol berlubang dan 1 botol dengan tutup berlubang.

Seusai mengamankan pelaku, terus Deddy, petugas mengembangkan kepada tersangka lainnya.

Hasilnya, lanjut Deddy, jajaran berhasil menangkap HS dan RJF di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat, pada Senin pukul 05.00 WIB.

Polisi mendapati barang bukti 2 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu, 4 bundel plastik klip, 2 korek api gas, 1 sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok dan 1 ponsel.

Selanjutnya, imbuh Deddy, petugas kembali melakukan pengembangan menangkap JK di Kelurahan Pringsewu Utara, Senin pukul 06.00 WIB.

"Dari JK petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3,46 gram," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved