Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Gunakan 3 Metode Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan
Veriflkasi faktual melibatkan 378 Panitia Pemungutan Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tersebar masing-masing tiga orang di setiap kelurahan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Firmansyah-Bustomi dari 55.555 menjadi 53.032 surat dukungan dan Ike Edwin-Zam Zanariah dari 51.274 menjadi 48.411 surat dukungan yang memenuhi syarat.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan ribuan berkas yang dinyatakan TMS karena karena beberapa hal.
“Ada yang tidak ada KTP elektronik, ada juga yang tidak memiliki tanda tangan atau cap pendukung,” ujarnya kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (24/2/2020).
Dedi mengungkapkan proses pengecekan berlangsung pada 23 Februari 2020 hingga pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya, KPU Bandar Lampung akan melakukan penelitian berkas pada 24-27 Februari 2020.
Kemudian, KPU Bandarlampung akan memverifikasi berkas dari 27 Februari-25 Maret.
“Verifikasi faktual untuk memastikan tidak ada dukungan yang ganda di 26 Maret-15 April 2020," tandasnya.
Harus Terdata di DPT
Dua pasangan bakal calon (Balon) perseorangan yang akan maju di Pilkada 2020 telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU Bandar Lampung, pada Minggu 23 Februari 2020.
Berdasarkan catatan Tribunlampung.co.id, pasangan balon perseorangan Firmansyah Alfian-Bustomi Rosadi menyerahkan sebanyak 55.555 jumlah dukungan yang tersebar di 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, balon perseorangan Ike Edwin – Zam Zanariah sebanyak 51.274 jumlah dukungan yang tersebar di 20 kecamatan.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah menjelaskan Sesuai Pasal 185 dan 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pihak yang terlibat dalam memberikan dukungan palsu akan dikenakan sanksi pidana, baik masyarakat, tim pasangan calon, maupun penyelenggara pemilu.
Menurutnya, warga yang memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan harus terdata di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau di DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).
"Dukungan harus terdata di DPT atau di DP4," jelas Chandrawansah, Senin (24/2/2020).
Untuk itu, Bawaslu Bandar Lampung mengimbau jajaran KPU agar dapat mengidentifikasi dukungan-dukungan palsu pada bakal calon perseorangan.