Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung Gunakan 3 Metode Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan

Veriflkasi faktual melibatkan 378 Panitia Pemungutan Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tersebar masing-masing tiga orang di setiap kelurahan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/kiki adipratama
Komisioner KPU Bandar Lampung Ferry Triatmojo saat diwawancarai awak media di Kantor KPU Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020). KPU Bandar Lampung Gunakan 3 Metode Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Verifikasi faktual dukungan bakal calon (balon) independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandar Lampung akan berlangsung pada 26 Maret hingga 15 April 2020.

Veriflkasi faktual melibatkan 378 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tersebar masing-masing tiga orang di setiap kelurahan.

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Ferry Triatmojo mengatakan, ada tiga tahapan yang akan dipergunakan dalam melakukan verifikasi.

Diantaranya, door to door, pendukung diminta untuk mendatangi kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan, dan Video Call.

"Kita tidak mengambil sampling, tapi sensus. Jadi semua pendukung harus diverifikasi oleh PPS, Kalau tidak bisa ditemui, seminggu berikutnya diminta agar tim (balon independen) mengkoordinir, mendatangkan yang bersangkutan (para pendukung) ke Kantor Sekretariat PPS, jika kedua metode itu belum berhasil maka PPS diperbolehkan untuk memverifikasi melalui sarana video call," ungkap Ferry kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (10/3/2020).

KPU Bandar Lampung Temukan Ribuan Berkas Dukungan 2 Balon Independen TMS

Bawaslu Akan Minta Klarifikasi ASN, Sudah Deklarasi Maju Pilkada, Namun Belum Mundur

Bustomi Tak Berencana Jadi Balon Wakil Wali Kota

NasDem Pastikan Usung Incumbent di Pilkada Pesisir Barat 2020

Menurutnya, ketiga metode tersebut dilakukan untuk mencocokkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan wajah pendukung dan untuk memastikan kebenaran dukungan.

Namun, kata Ferry, jika ada masyarakat yang keberatan, bisa jadi karena identitasnya dicatut, mereka wajib menandatangani surat pernyataan tidak memberi dukungan kepada bacaden di formulir DA5.

“Hasil verifikasi akan dituliskan oleh PPS di fom B11. Jika setuju , dukungan tetap dianggap Memenuhi Syarat (MS),” pungkasnya.

KPU Bandar Lampung Temukan Ribuan Berkas Dukungan 2 Balon Independen TMS

Ribuan berkas penyerahan dukungan dua bakal calon (balon) pasangan independen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Setelah dilakukan pengecekan, KPU Kota Bandar Lampung berhasil menemukan ribuan bukti dukungan yang tak memenuhi syarat.

Pertama, dukungan milik pasangan Firmansyah-Bustomi terdapat sebanyak 2.523 yang tidak memenuhi syarat.

Kedua, dukungan milik pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah terdapat sebanyak 2.863 yang tidak memenuhi syarat.

Namun demikian, KPU Bandar Lampung tetap menerima kedua pasangan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung itu.

Pasalnya, dukungan masing-masing balon independen itu melewati batas minimal yakni sebanyak 47.864 suara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved