Setelah Bertemu Kapolres, Driver Ojol: Debt Collector Jadi Musuh Bersama

kami diminta bantuan oleh Kapolres barang kali melihat debt collector berkeliaran di jalan itu jadi musuh kita bersama

Editor: taryono
FB Video Campur Aduk
Setelah Bertemu Kapolres, Driver Ojol: Debt Collector Jadi Musuh Bersama 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kericuhan yang melibatkan debt collector alias mata elang terus terjadi.

Bukan hanya melibatkan masyarakat, bentrokan yang bermula dari penarikan motor ini juga menyasar driver ojek online (ojol).

Kasus terbaru saat pecah bentrokan di daerah Sleman, Yogyakarta dan melibatkan debt collector dengan ratusan driver ojol.

Pasca penarikan paksa motor dan kekerasan dialami driver ojek online oleh debt collector di Sleman berujung keributan dan pengerahan massa.

Penarikan paksa yang menimbulkan keributan itu terjadi pada Rabu (4/3) sore.

Puncaknya Kamis (5/3) sore para driver ojek online tersebut melakukan aksi massa mendatangi kantor leasing PT Bala Manunggal Abadi (BMA) tempat para debt collector bekerja.

Viral Video Driver Ojol Tampar Kasir Alfamart di Palembang

Rusuh di Jogja Gara-gara Debt Collector Tarik Paksa Motor Driver Ojol

Detik-detik Driver Ojek Online Ditembak Debt Collector

Aksi tersebut sebagai balasan sebelumnya kantor Grab Yogyakarta di Grande Ring Road Utara diserang debt collector.

Akibatnya kantor leasing BMA di Jalan Wachid Hasyim Condong Catur Depok Sleman itu jadi sasaran amuk masa.

Ratusan masa ojek online tersulut emosinya merusak fasilitas kantor leasing BMA.

Walaupun sudah empat hari berselang, bentrokan antara debt collector dengan driver ojol masih memanas.

Para driver ojek online mendatangki kantor leasing BMA.
Istimewa
Para driver ojek online mendatangki kantor leasing BMA.

Bahkan pihak kepolisian sampai turun tangan menenangkan massa driver ojol.

Di hadapan Kapolres, seorang perwakilan driver ojol meminta perlindungan dan tindak lanjut dari kasus bentrokan tersebut.

"Tuntutan kami sudah dipenuhi oleh Kapolres, dan kami diminta bantuan oleh Kapolres barang kali melihat debt collector berkeliaran di jalan itu jadi musuh kita bersama," ujar koordinator driver ojol yang disambut teriakan ratusan driver ojol lainnya, dikutip GridMotor dari FB Roy Roy.

Pihak leasing bisa tarik motor kredit bermasalah di jalan?

Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.

“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Menurut Suwandi, saat ini ada simpang-siur pendapat di masyarakat pasca-putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.

“Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” jelas Suwandi.

Padahal, lanjut dia, sejatinya tidak demikian.

Perusahaan leasing masih bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa pengadilan.

“Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi j aminan debitur macet,” tegasnya.

Dalam putusan MK disebutkan, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cedera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate executie).

Putusan MK itu juga menyatakan, mengenai wanprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi.

Jadi, ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, berapa bunga yang harus dibayar, termasuk jangka waktunya.

Juga batas waktu pembayaran angsuran, bagaimana jika tidak membayar angsuran, dan berapa dendanya.

Simak videonya di bawah ini:

Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved