Detik-detik Driver Ojek Online Ditembak Debt Collector

Kasus debt collector lawan debt collector kembali terjadi seperti video yang diunggah di FB Video Campur Aduk.

Editor: taryono
facebook
Detik-detik Driver Ojek Online Ditembak Debt Collector 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Debt Collector menjadi momok yang bikin masyarakat takut.

Terlebih saat motor kreditan menunggak cicilan.

Kendati demikian, debt collector enggak bisa sembarangan menyita motor warga yang kreditannya macet.

Karena itu sering terjadi perlawanan yang berujung pada pengeroyokan debt collector.

Beberapa waktu lalu, bentrok antara debt collector melawan driver ojol pecah di Rawamangun, Jakarta Timur.

Berawal dari Debt Collector Tarik Paksa Motor Nasabah, Anggota TNI dan Polisi Diterjunkan

Rusuh di Jogja Gara-gara Debt Collector Tarik Paksa Motor Driver Ojol

Ulah Debt Collector Todongkan Pistol ke Debitur Berbuntut Panjang

Bentrokan terjadi gara-gara motor driver ojol dirampas dan langsung terjadi keributan.

Kasus debt collector lawan debt collector kembali terjadi seperti video yang diunggah di FB Video Campur Aduk.

Seorang driver ojol terkapar ditembak debt collector di tengah jalan.

Korban langsung terkapar di aspal dan langsung diselamatkan beberapa driver ojol lainnya.

Di lokasi juga ada seorang anggota polisi yang ikut menyelamatkan korban untuk dibawa ambulans ke rumah sakit.

Lokasi penembakan driver ojol oleh debt collector yang bertindak brutal ini terjadi di daerah Sleman, Yogyakarta dan terlihat dari mobil ambulans yang membawa korban.

Kasus penembakan yang menghebohkan itu terjadi pada Kamis (5/3/2020) kemarin.

Dari video, driver ojol masih sadar saat dievakuasi rekan-rekan sesama driver ojol lainnya.
Penyebab penembakan itu juga belum jelas. 

Suasana mencekam setelah penembakan driver ojol oleh debt collector.
FB Video Campur Aduk
Suasana mencekam setelah penembakan driver ojol oleh debt collector.

Lalu bagaimana syarat debt collector bisa membawa motor kreditan yang pembayarannya bermasalah?

Debt collector sudah dilengkapi dengan sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved