Pilkada Serentak 2020
Komisioner KPU Kabupaten/Kota Diingatkan Hindari Korupsi
KPU RI mengimbau seluruh Komisioner KPU kabupaten/kota di Lampung untuk menghindari praktik korupsi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengimbau seluruh Komisioner KPU kabupaten/kota di Lampung untuk menghindari praktik korupsi.
Para komisioner KPU kabupaten/kota di Lampung yang akan menggelar Pilkada 2020 juga ditegaskan untuk tidak mencampuri urusan kesekretariatan, khususnya yang bersifat pengadaan.
"Hari ini (kemarin) kita adakan pemantauan terhadap penggunaan pilkada. Kita ingatkan prinsip-prinsip yang tidak boleh dilanggar tentang peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra dalam sosialisasi dan rapat koordinasi sistem pengendalian intern pemerintah di lingkugan KPU Provinsi Lampung dan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung di aula KPU provinsi, Selasa (10/3/2020).
Dalam kegiatan tersebut Ilham menyampaikan materi gratifikasi.
Ia mengungkapkan, selama proses pemilu berlangsung anggota KPU kabupaten/kota juga tidak boleh menerima uang yang tidak jelas.
"Saya sampaikan, ada hal-hal yang boleh dan tidak boleh diterima anggota KPU kabupaten kota. Misal terkait uang honor (tidak jelas) dan sebagainya," jelasnya.
• KPU Bandar Lampung Gunakan 3 Metode Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan
• Bawaslu Akan Minta Klarifikasi ASN, Sudah Deklarasi Maju Pilkada, Namun Belum Mundur
• NasDem Pastikan Usung Incumbent di Pilkada Pesisir Barat 2020
• Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Lampung Soroti Netralistas ASN
Dengan penyampaian tersebut, Ilham berharap tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Khususnya yang menjurus ke arah korupsi.
"Kejadian di beberapa tempat, misal setelah Pilkada ada pemeriksaan tentang potensi korupsi dan sebagainya. Kita berharap Pilkada berlangsung lancar dan bersih," ungkapnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kpu-ri-ingatkan-komisioner-kpu-di-daerah-tak-campuri-pengadaan-ilham-ada-yang-boleh-dan-tak-boleh.jpg)