IRT Sebar Berita Hoaks di Lampung
Motif IRT Sebar Hoaks Virus Corona di Lampung karena Panik, Polisi: Dia Ketakutan
Diduga karena panik, OER sebar kabar bohong alias hoaks terkait virus corona di Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga karena panik, OER sebar kabar bohong alias hoaks terkait virus corona di Lampung.
Seorang IRT asal Tanggamus diamankan polisi lantaran diduga menyebarkan berita Hoaks terkait penyebaran virus corona (Covid-19), Rabu 11 Maret 2020.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, motif tersangka nekat menyebar kabar bohong ini karena panik.
"Jadi yang bersangkutan melihat pemberitaan di media cetak dan online, sehingga yang bersangkutan panik dan berinisiatif seperti itu (sebar hoaks) agar tidak menghantui dia sendiri," sebutnya, Rabu 11 Maret 2020.
Pandra menambahkan, jika OER sangat ketakutan dengan kabar penyebaran virus corona.
"Tapi karena saking takutnya di share di media sosial, jadi ini untuk pembelajaran," tandasnya.
• BREAKING NEWS Sebar Berita Hoaks Virus Corona, IRT Diamankan Polda Lampung
• IRT di Lampung Sebar Hoaks Virus Corona Pakai 1 Ponsel Merek Terkenal
• BREAKING NEWS Polisi di Bandar Lampung Tewas Diduga Bunuh Diri Minum Cairan
• Sebar Berita Hoaks Corona di Akun Facebook, Postingan IRT Asal Pugung Sudah Dilihat 4.999 Netizen
Terancam 6 Tahun Penjara
Sebar kabar Hoaks, OER terancam dihukum enam tahun penjara.
Seorang IRT asal Tanggamus diamankan polisi lantaran diduga menyebarkan berita Hoaks terkait penyebaran virus corona (Covid-19), Rabu 11 Maret 2020.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 UU RI tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dengan acaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, atau pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 KUHP barang siapa menyiarakan keonaran dengan sengaja bisa dihukum maksimal 10 tahun," ucapnya, Rabu 11 Maret 2020.
Kata Pandra, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar tidak menyebar langsung informasi sebelum disaring.
"Jadi kepada masyarakat agar tidak mengirimkan informasi yang bersifat bohong apalagi meresahkan masyarakat terkait wabah corona," tandasnya.
Pakai 1 Ponsel
Bermodal satu unit ponsel, EOR sebar postingan Hoaks terkait virus corona atau Covid-19.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, penangkapan tersangka OER ini dipimpin langsung Pj Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian.