IRT Sebar Berita Hoaks di Lampung

Sebar Berita Hoax Corona di Akun Facebook, Postingan IRT Asal Pugung Sudah Dilihat 4.999 Netizen

Pandra menambahkan, akun facebook tersangka sendiri bersifat umum sehingga bisa dilihat oleh khalayak umum.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung saat gelar ekpose. Sebar Berita Hoax Corona di Akun Facebook, Postingan IRT Asal Pugung Sudah Dilihat 4.999 Netizen 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebar dua postingan hoax dalam dua hari, 4.999 nitizen telah melihat postingan tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan menuturkan penyebaran yang dilakukan oleh EOR dilakukan melalui akun media sosial Facebook.

"Yang mana akun tersebut bernama Okti ER," ujarnya, Rabu 11 Maret 2020.

Pandra mengatakan dalam menyebarkan kabar hoax tersebut EOR memosting berupa berita gambar.

"Dan diberi caption; Awas di Kabupaten Pringsewu Pagelaran ada yang kena Corona baru pulang dari Malaysia. Dan postingan kedua; Hati2 Corona Sudah di Lampung," terang Pandra.

BREAKING NEWS Sebar Berita Hoax Virus Corona, IRT Diamankan Polda Lampung

Corona Pengaruhi Ekspor Udang Lampung Selatan ke China

BREAKING NEWS Polisi di Bandar Lampung Tewas Diduga Bunuh Diri Minum Cairan

Nyambi Jadi Bandar Narkotika, Oknum PNS di Tulangbawang Diamankan Polisi

Pandra menambahkan, akun facebook tersangka sendiri bersifat umum sehingga bisa dilihat oleh khalayak umum.

"Dan sudah ada 4.999 nitizen yang melihat sehingga berdampak pada situasi yang dapat meresahkan warga Lampung," tandasnya.

Diamankan Polda Lampung

Sebar berita hoax terkait penyebaran virus corona (Covid-19), seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Subdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Lampung, Rabu 11 Maret 2020.

IRT ini diketahui berinisial EOR (28) warga Gunung Kasih, kecamatan Pugung, Tanggamus.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung mengatakan penangkapan ini merupakan hasil patroli cyber yang dilakukan oleh Polda Lampung.

"Dimana OER telah melakukan penyebaran berita hoax terkait wabah virus corana," ungkapnya, Rabu 11 Maret 2020.

Kata Pandra, penyebaran kabar hoax ini dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Maret 2020.

"Dimana kami tentunya senantiasa melakukan patroli cyber terhadap akun media sosial," sebutnya.

Pandra mengatakan postingan tersebut ditemukan oleh Tim Cyber Crime pada tanggal 5 Maret 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved