Tribun Pringsewu

Remas Dada Karyawati Apotek di Pringsewu, Pria Ini Diringkus Polda Banten

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan, pelaku dilaporkan telah meremas dada Ni (28), karyawati apotek di Pasar Gadingrejo, Pringsewu.

Dok Polsek Gadingrejo
LA, warga Warga Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten ini ditangkap di Pringsewu, Lampung, karena meremas dada karyawati apotek. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - LA (30), buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat), diringkus aparat Polda Banten.

Warga Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten ini ditangkap di Pringsewu, Lampung.

Menariknya, LA berurusan dengan polisi karena berbuat cabul.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan, pelaku dilaporkan telah meremas dada Ni (28), karyawati apotek di Pasar Gadingrejo, Pringsewu, Selasa (10/3/2020) pukul 18.45 WIB.

Polisi Buru Mahasiswa yang Remas Payudara Gadis Remaja 19 Tahun saat Joging

Janda Muda Diperkosa Pemuda 19 Tahun, Sempat Remas Kemaluan Pelaku Malah Dibalas Gigit

BREAKING NEWS Tewas Bunuh Diri, Brigadir AK Dimakamkan Sore Ini

Wagub Nunik Berharap Rakor Balitbangda Bisa Mempercepat Pembangunan Daerah

"Pelaku meremas bagian payudara sebelah kiri korban sebanyak satu kali," ungkap AKP Anton, Rabu (11/3/2020).

Mendapat perlakuan cabul, kata Anton, korban berteriak minta tolong.

Warga langsung berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum sempat kabur.

Kemudian aparat datang dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Gadingrejo.

Anton menceritakan, awalnya pelaku datang dengan modus pura-pura ingin bertemu pemilik apotek.

Karena pemilik apotek tak di tempat, pelaku tanpa sungkan menanyakan jumlah uang yang ada di laci kasir kepada korban.

Karena curiga, korban pun menghubungi pemilik apotek.

Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam apotek.

Korban berusaha mencegahnya dengan mendorong pelaku.

"Pada saat terjadi dorong-mendorong, pelaku tiba-tiba melakukan perbuatan cabul," ujar Anton.

Pelaku akan dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Anton menerangkan, ternyata LA tercatat sebagai DPO Polres Serang Kota, Banten.

Itu setelah petugas Tim Resmob Polres Serang Kota menginformasikan tengah memburu LA.

LA pun dibawa oleh Tim Resmob Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved