Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Pastikan Calon PPS Bermasalah Tidak Akan Lolos
KPU Kota Bandar Lampung menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung terkait dugaan puluhan calon PPS bermasalah.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tes wawacara akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Nantinya sepenuhnya PPK yang akan mewawancarai mereka, hasilnya akan di serahkan ke KPU," kata Hamami, Senin (9/3/2020).
Sesuai jadwal yang telah di agendakan, tanggapan dan masukan masyarakat akan dimulai pada tanggal 8-10 Maret 2020.
Kemudian, pengumuman wawancara pada tanggal 15 -17 Maret 2020 oleh KPU.
Sementara, pelantikan PPS akan dilakukan pada tanggal 22 Maret 2020.
Hamami menuturkan setelah pelantikan dilaksanakan para anggota PPS akan mulai bertugas untuk melakukan pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) pada April tahun ini.
Selain itu, PPS juga akan melaksanakan tahapan pemilu yaitu Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih (Coklit).
"Nantinya anggota PPS akan bekerja selama delapan bulan, dan 21 Juni sampe 21 Agustus (2020) pembentukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)," pungkasnya.
83 Peserta Gugur
Sebanyak 83 calon PPS Bandar Lampung dinyatakan gugur.
Ke 83 calon PPS itu dinyatakan gugur karena tidak mengikuti tahapan tes tertulis yang telah berlangsung.
Komisioner KPU Bandar Lampung Hamami menjelaskan sebanyak 887 calon PPS dalam pemilihan Wali Kota danWakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 lulus administrasi.
Selanjutnya, calon PPS yang lulus administrasi tersebut diminta untuk melakukan tes tertulis di Universitas Saburai pada Rabu 5 Maret 2020 lalu.
Hasilnya, sebanyak 83 calon PPS tidak hadir mengikuti tes tertulis tersebut.
"Kemarin kita tes tertulis, dari 887 peserta yang lolos admnistrasi yang datang 804 peserta yang tidak datang 83 peserta, dan dinyatakan tidak bisa mengikuti tes selanjutnya atau gugur," ungkapnya Kamis (05/03/2020).