Video Berita
2 Napi Gasak Rp 103 Juta Milik Bos ATM Mini, Catut Nama Anggota DPRD Mesuji
Dua narapidana Rumah Tahanan Bawang Latak, Menggala, Tulangbawang melakukan penipuan terhadap pengusaha kios ATM mini.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SIMPANG PEMATANG - Dua narapidana Rumah Tahanan Bawang Latak, Menggala, Tulangbawang melakukan penipuan terhadap pengusaha kios ATM mini.
Keduanya adalah Sutikno, narapidana kasus curat, dan Doni Suhendar, narapidana kasus narkoba.
Dalam aksinya, mereka meraup total Rp 103 juta.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dhani mengatakan, keduanya menipu Charles Pardede, warga Simpang Pematang, Mesuji.
• VIDEO Tunggu Momongan 2 Tahun, Nia Ramadhani: Gue Punya Duit tapi Gak Bisa Apa-apa
• VIDEO Artis Natasha Wilona Dulu Tinggal di Gubuk, Kini Bergelimang Harta
• Eks Panglima TNI Dikabarkan Bakal Maju di Kongres Partai Demokrat, Demorkat Jatim Ingin Regenerasi
• Bocah Korban Bully Disebut Lakukan Penipuan Demi Dapat Donasi, Fakta Sebenarnya Terungkap
Mereka melakukan penipuan dengan modus meminta transfer melalui WhatsApp kepada Charles yang merupakan pengusaha kios anjungan tunai mandiri (ATM) mini di Simpang Pematang.
Modusnya, kedua tersangka menggunakan nama dan foto profil milik pejabat.
Peristiwa itu terjadi pada Januari 2020 lalu.
"Anggota Polsek Simpang Pematang kemudian melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Bank BRI Unit Simpang Pematang, Telkomsel Lampung, dan Rutan Menggala," ujar Yanto Dhani, Jumat (13/3/2020).
Polisi pun berhasil membekuk Sutikno dan Doni Suhendar.
Kepada polisi, Sutikno mengatakan, pada Januari lalu ia mengirim pesan WhatsApp untuk meminta transfer kepada Charles Pardede.
Saat itu ATM mini itu ditunggu oleh pegawai bernama Supriyanti.
Pelaku menggunakan foto profil Ponidi, anggota DPRD Mesuji.
Namun, permintaan itu tidak digubris oleh Charles.
Tak menyerah begitu saja, Sutikno kembali mengirim pesan dengan menggunakan nomor lain.
Kali ini ia memakai foto profil Natulang Lisa.