Video Berita
2 Napi Gasak Rp 103 Juta Milik Bos ATM Mini, Catut Nama Anggota DPRD Mesuji
Dua narapidana Rumah Tahanan Bawang Latak, Menggala, Tulangbawang melakukan penipuan terhadap pengusaha kios ATM mini.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polsek Simpang Pematang
Dua napi gasak Rp 103 juta milik bos ATM mini dengan catut nama anggota DPRD Mesuji.
Teperdaya tipu muslihat tersangka, korban pun mengirim uang sebesar Rp 85 juta.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata Sutikno dan Doni Suhendar juga pernah melakukan penipuan dengan modus sama terhadap pengusaha ATM mini bernama Marbun pada Desember 2019.
Saat itu Sutikno menggunakan foto profil Kades Simpang Pematang Abu Shali.
"Saat itu korban transfer uang sebesar Rp 18 juta ke rekening pelaku," bebernya.
Kedua pelaku kini berada di Polres Mesuji dengan barang bukti tiga buah ponsel dan tiga buku tabungan BRI. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio
Berita Terkait