Istri Dibakar di Dalam Truk, Polisi Ungkap Kejanggalan Suami Simpan Bensin di Mobil

Istri Dibakar di Dalam Truk, Polisi Ungkap Kejanggalan Suami Simpan Bensin di Mobil

TribunKaltim.Co/Zainul
Istri Dibakar di Dalam Truk, Polisi Ungkap Kejanggalan Suami Simpan Bensin di Mobil 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Eviana Ros (30), wanita yang dibakar suaminya saat ini masih dalam keadaan kritis di ruang ICU Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo atau RSKD Balikpapapan, Kalimantan Timur Jumat (13/3/2020).

Eviana dibakar suaminya sendiri bernama Machrizal Pahlevi (40 tahun), Kamis (12/3/2020) sore di Jalan Manunggal, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Saat itu korban dan pelaku sempat bertengkar di dalam mobil truk ekspedisi.

Lalu tiba-tiba korban berteriak minta tolong sambil ke luar dari dalam mobil dengan kondisi tubuhnya dilalap api.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat menjenguk korban yang sedang dirawat di RSKD Balikpapan menyebutkan, saat ini kondisi korban cukup memprihatinkan.

Istri Dibakar Suami di Dalam Truk, Eviana Sempat Live Facebook Nangis-nangis hingga Minta Tolong

Suami Istri Ditemukan Bersimbah Darah, Anak Laki-Lakinya Tewas

Pasang Status Janda di Facebook, Istri Dibunuh Suami, Polisi Sebut Tindakan Klimaks

Tubuh korban yang mengalami luka bakar 70 persen membuat fisik korban kian menurun bahkan dinyatakan kritis.

"Korban sekarang belum bisa diajak bicara. Menurut perawatnya tadi korban masih kritis," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat menjenguk korban yang sedang di rawat di RSKD Balikpapan, Jumat (13/3/2020).

Kombes Pol Turmudi mengatakan korban saat ini ditangani oleh tiga dokter ahli.

"Sudah ada 3 dokter yang menangani di dalam. Mudah-mudahan korban cepat sembuh," lanjutnya.

Tak Sengaja

Machrizal Pahlevi, pelaku pembakar istri sendiri di Balikpapan mengaku tak sengaja bakar istrinya.

Machrizal berhasil ditangkap setelah kurang lebih 24 jam setelah sempat melarikan diri di dalam hutan kawasan Balikpapan Selatan.

Pelaku ditangkap oleh Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan bekerja sama dengan tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan dibantu jajaran Resmob dam Opsnal Polda Kaltim.

Tersangka yang diketahui bernama Machrizal Pahlevi (40) itu ditangkap pada Jumat sore (13/3) di kawasan Kecamatan Balikpapan Selatan, tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Manunggal Kelurahan Damai Bahagia.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

"Alhamdulillah berkat kesigapan rekan-rekan saya di lapangan yang dipimpin oleh bapak Kapolsek Balikpapan Selatan bersama Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan dan tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan kemudian dibantu oleh tim opsnal dari Polda dan Resmob."

"Kita memang sering kerja sama seperti itu dan Alhamdulillah belum 1 kali 24 jam kita sudah bisa menangkap pelaku," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat merilis penangkapan tersangka di Mapolresta Balikpapan, Jumat malam (13/3).

Lebih lanjut ia menuturkan, pelaku diamankan di kawasan Sungai Nangka dan bersembunyi di tumpukan ban bekas.

"Pelaku ditangkap di Balikpapan di sekitar TKP sekitar Kelurahan Damai Bahagia jadi setelah dia melakukan kejahatannya dia lari di ladang-ladang yang ada di situ," lanjutnya.

Sementara itu, pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Ia berkilah bahwa dirinya tidak melakukan pembakaran secara sengaja kepada istrinya bernama Eviana Ros (30) hingga menderita luka bakar 70 persen di sekujur tubuhnya.

"Ndak Saya ndak bakar. Memang awalnya kita sempat cekcok bertengkar urusan rumah tangga.

Bensin itu memang saya bawa dan saya taruh dalam mobil karena biasanya mobil itu saat dinyalakan harus dipancing pakai bensin dulu," kilahnya

Namun demikian alasan yang disampaikan oleh pelaku tersebut dinilai terdapat beberapa kejanggalan dan akan diselidiki oleh pihak kepolisian,

mengingat mobil truk yang dikemudikan oleh pelaku menggunakan bahan bakar solar dan bukan bahan bakar premium.

Selain itu, polisi juga akan melakukan penyelidikan terkait status hubungan keduanya yang disebut-sebut hanya sebatas nikah siri.

Atas perbuatannya itu polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 Undang-undang KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved