Kasus Corona di Lampung
Kasus Corona di Lampung, Riwayatnya Bertemu Pasien Positif Corona saat Seminar di Jawa Barat
Kasus Corona di Lampung, Riwayat Pasien "Dalam Pengawasan" Corona Sepulang dari Seminar di Jawa Barat
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus Corona di Lampung. Wabah corona kian meluas di Indonesia. Setelah kasus corona menyebar di sejumlah daerah di DKI Jakarta dan sekitarnya, seorang pasien asal Bandar Lampung dinyatakan "dalam pengawasan" virus covid-19.
Pasien tersebut kini dirawat di ruang isolasi RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Pasien "dalam pengawasan" corona tersebut memiliki riwayat kontak dengan orang yang sebelumnya dinyatakan positif corona dalam sebuah acara seminar di Jawa Barat.
Warga Bandar Lampung yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandar Lampung, tersebut berstatus "Dalam Pengawasan" virus corona atau Covid-19.
Pasien Dalam Pengawasan itu masuk RSUDAM pada Sabtu (14/3/2020) siang.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengonfirmasi, dirawatnya Pasien Dalam Pengawasan itu, Sabtu malam.
Reihana mengungkapkan, pasien itu dirawat karena memiliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 atau virus corona.
Tepatnya, lanjut Reihana, saat bersama-sama mengikuti seminar di Jawa Barat.
• Dampak Corona, Menpora Zainudin Amali Sepakat Hentikan Sementara Seluruh Laga Liga 1 dan Liga 2
• Imbas Corona, Kampus-kampus di Lampung Tunda Kegiatan
• VIDEO Dampak Corona Ratusan Monyet Berebut Makanan bak Anjing Liar
• Liga 2 2020 Resmi Dimulai, Menpora Salami Para Pemain dengan Siku Simbol Pencegahaan Corona
"Yang dirawat, Pasien Dalam Pengawasan. Warga Bandar Lampung. Karena ada riwayat kontak dengan penderita positif Covid-19 saat bersama-sama ikut seminar di Jawa Barat. Istilahnya, Pasien Dalam Pengawasan," ungkap Reihana saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2020).
Reihana menyatakan, kondisi pasien tersebut secara umum dalam keadaan baik.
Adapun hasil diagnosis sementara, menurut Reihana, pasien ini dirawat dengan broncho pneumonia (radang paru).
"Dirawat dengan broncho pneumonia. Keadaan umum pasien, baik," ucap Reihana.
"Pasien dirawat sesuai protap (prosedur tetap) Pasien Dalam Pengawasan," imbuh Reihana.
Reihana mengungkapkan, pasien tersebut berjenis kelamin laki-laki dan berusia 69 tahun.
"Pasien laki-laki, usia 69 tahun. Mengalami batuk, sedikit demam, dan kadang agak sesak," ujar Reihana.
Imbas Corona, Kampus-kampus di Lampung Tunda Kegiatan
Sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Lampung menunda kegiatan menyusul keluarnya surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pencegahan virus corona.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im itu, Kemendikbud meminta seluruh perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Lampung, untuk menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat/peserta dari daerah.
Penundaan sampai permasalahan virus corona mereda.
Surat tertanggal 12 Maret tersebut telah diterima sebagian besar perguruan tinggi di Lampung.
Bahkan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menindaklanjutinya dengan menunda pelaksanaan wisuda periode I tahun 2020.
"Penundaan sampai minggu kedua bulan Juni 2020 dengan tetap mempertimbangkan perkembangan keadaan. Penundaan juga berlaku untuk pelaksanaan yudisium periode I tahun 2020 di fakultas/jurusan," jelas Kasubbag Humas UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam, Jumat (13/3/2020).
Juru Bicara Rektor Universitas Lampung Nanang Trenggono juga mengaku telah menerima surat dari Kemendikbud tersebut.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan kajian terkait itu.
"Masih dibahas oleh para pimpinan, Senin (16/3) akan diusahakan sudah ada rilis resmi," ujar dia, kemarin.
Hal senada diungkapkan Humas Institut Teknologi Sumatera (Itera) Rudi.
Menurutnya, institut tengah melakukan pembahasan strategis untuk menyikapi surat edaran Kemendikbud tersebut.
"Saat ini masih dalam pembahasan pimpinan," kata dia.
Sebelumnya, Itera telah menangguhkan rencana kunjungan tamu dari negara-negara terdampak Covid-19 ke lingkungan kampus sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Rektor IIB Darmajaya Firmansyah YA mengatakan, pihaknya secara resmi belum mendapatkan surat tersebut. Namun ia sudah mengetahui surat edaran tersebut melalui media.
Sampai saat ini, IIB Darmajaya belum berencana menghentikan semua aktivitas mahasiswa termasuk acara wisuda pada akhir April nanti.
Namun pihaknya akan memberikan imbauan kepada wisudawan yang sakit atau kondisinya kurang sehat untuk beristirahat di rumah saja.
"Namun jika menjelang wisuda didapati ada kasus Corona di Bandar Lampung hingga menimbulkan kekhawatiran, maka akan ada tindakan lain yang akan dilakukan. Jika memang membahayakan masyarakat, maka tidak ada pilihan lain jadi harus menghentikan segala kegiatan. Jadi kita memantau juga," jelas dia.
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf mengatakan, jika merujuk surat edaran Kemendikbud yang tidak diperbolehkan adalah mengumpulkan massa yang besar dengan mendatangkan pejabat-pejabat dan dari berbagai daerah.
Namun jika mengumpulkan mahasiswa yang memang kuliah, diperbolehkan.
Meski begitu, pihaknya terus memantau perkembangan situasi ke depan.
Wabah Corona di Indonesia Bukan Lagi Darurat tapi Bencana Nasional
Juru Bicara Penanganan Corona Achmad Yurianto mengatakan, Pemerintah Indonesia menyatakan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.
Hal ini disampaikan Yuri, menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).
Namun demikian, Yuri menegaskan, sampai saat ini, pemerintah tidak akan melakukan lockdown atau mengisolasi suatu daerah yang diwaspadai sebagai penyebaran virus corona.
"Lockdown bukan pilihan. Untuk saat ini bukan pilihan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, WHO menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia.
• Mensesneg Pratikno Ungkap Kondisi Terakhir Menhub Budi Karya Sumadi Pasca Positif Virus Corona
• Kasus Corona Merebak, Gubernur Jawa Tengah Liburkan Sekolah selama 2 Minggu
• RSUDAM Rawat Pasien Dalam Pengawasan Virus Corona, Ada Riwayat Kontak dengan Pasien Positif Covid-19
Dalam surat itu, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom dan dikirimkan ke Jokowi pada 10 Maret lalu.
Surat itu juga diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan surat tersebut.
"Betul," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat.
Dalam surat itu, Tedros awalnya mengapresiasi upaya pemerintah RI dalam menangani corona.
Ia menyebutkan, setiap negara harus melakukan langkah terukur untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di China ini.
Sayangnya, di beberapa negara WHO menemukan adanya sejumlah kasus tak terdeteksi yang membuat penyebaran virus ini meluas dan akhirnya menyebabkan banyak korban jiwa.
Oleh karena itu, kata Tedros, WHO terus mendorong setiap negara untuk terus melakukan uji laboratorium terhadap orang yang dicurigai telah terinfeksi virus corona.
"Khususnya di negara yang memiliki populasi besar dan fasilitas kesehatan yang tak merata di setiap wilayah," kata Tedros.
Kasus virus corona bertambah
Total kasus positif corona atau Covid-19 di Indonesia per Sabtu (14/3/2020) siang mencapai 96.
Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, jumlah itu bertambah 27 dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020).
"Ini didapatkan dari tracing yang kita kerjakan secara masif," kata Yuri di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu.
Dari jumlah itu, sebanyak delapan pasien dinyatakan sembuh.
Pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali negatif pada pemeriksaan virus corona.
"Indikasinya tidak ada keluhan fisik dan dua kali pemeriksaan virus dinyatakan negatif," ujar Yuri.
Menurut Yuri, Covid-19 bisa sembuh karena peningkatan imun tubuh.
Dia menegaskan, pasien yang meninggal karena ada faktor penyakit pendahulu.
Hingga kini jumlah pasien yang meninggal sebanyak lima orang.
Dalam kesematan itu, Yuri mengatakan, pemerintah tak lagi melakukan penelusuran atau tracing dari satu kasus Covid-19 dengan cara yang saat ini dilakukan.
Pemerintah, kata dia, sudah merumuskan cara lain untuk mempercepat penemuan kasus positif Covid-19 melalui pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Keppres itu diteken pada Jumat (13/3/2020).
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 keppres yang telah diunggah di website resmi Sekretariat Negara.
Gugus Tugas diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.(*)
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/tribun network/kompas.com/som)