Tribun Bandar Lampung
Pakai Kunci Palsu, 2 Karyawan Curi Material di Toko Bangunan Tempatnya Bekerja
Keduanya menggasak barang milik toko bangunan di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Curi barang dagangan di tempatnya bekerja, dua karyawan toko bangunan terpaksa berurusan dengan polisi.
Keduanya yakni Agunawan (33), warga Jalan Dahlia Desa Umbul Benda, Lampung Selatan, dan Miyanto (39), warga Kampung Tulung Agung, Gading Rejo, Pringsewu.
Keduanya menggasak barang milik toko bangunan di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2020).
Agunawan dan Miyanto diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Kamis (12/3/2020).
• Pencuri di Rebang Tangkas Gasak Motor untuk Bawa Sekarung Beras
• Warga Terusan Nunyai Gasak 2 Ponsel Milik Tetangga Kampung
• Gubernur Arinal Duet dengan Riana Nyanyi Panggung Sandiwara dan Pamer Bojo
• Kebakaran di Pringsewu, Warga Adiluwih Rugi Puluhan Juta
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan dengan nomor LP/B-1/613/III/2020/LPG/RestaBalam.
"Dari hasil penyelidikan, ada salah satu saksi melihat pelaku sedang memindahkan barang dari ruko toko bangunan ke dalam sebuah mobil," ujarnya, Minggu (15/3/2020).
Kata Rossef, pelaku yang mengangkat barang milik toko tak lain adalah karyawan toko tersebut.
"Modusnya dengan cara membuka toko bangunan dengan anak kunci palsu dan memindahkan barang yang dicuri ke mobil," terang Rossef.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni anak kunci palsu dan beberapa material bangunan, seperti 5 dus paku, 1 dus paku payung, 7 roll bendrat, 3 unit mesin air merek Panasonic, dan 6 kaleng cat merek Nippon.
"Saat ini keduanya kami amankan dan masih kami mintai keterangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
