Tribun Lampung Tengah

Warga Terusan Nunyai Gasak 2 Ponsel Milik Tetangga Kampung

Aksi pencurian di siang hari bolong itu diketahui korban setelah mendapati dua ponselnya, yakni Oppo F9 dan Realme, raib di dalam kamarnya.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi - FA (26), warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, diringkus karena mencuri ponsel. 

 TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERUSAN NUNYAI - FA (26), warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, diringkus karena mencuri ponsel.

FA beraksi di kediaman Hermila (22) yang masih tetangga satu kampung, Jumat (21/2/2020) lalu.

Aksi pencurian di siang hari bolong itu diketahui korban setelah mendapati dua ponselnya, yakni Oppo F9 dan Realme, raib di dalam kamarnya.

"Saat itu saya sedang menonton televisi di ruang tengah. Setelah masuk ke kamar, karena handphone sedang di-charge, tiba-tiba sudah tidak ada lagi. Tetapi charger-nya ada," ujar Hermila kepada penyidik kepolisian, Minggu (15/3/2020).

Tagih Angsuran, Oknum Debt Collector di Metro Malah Gasak Ponsel Nasabah

Curi Ponsel, Pencuri Lalu Tunjukkan Lokasi Barang Curiannya ke Korban, Katanya Petunjuk Dukun

Kebakaran di Pringsewu, Warga Adiluwih Rugi Puluhan Juta

Pencuri di Rebang Tangkas Gasak Motor untuk Bawa Sekarung Beras

Ia juga melihat jendela kamarnya sudah terbuka.

Saat diperiksa, jendelanya dalam kondisi rusak.

"Spontan saya langsung teriak maling. Setelah itu saya langsung lapor ke kepolisian. Saya tidak menduga kalau malingnya nekat mencuri di siang hari," imbuhnya.

Laporan korban tertuang dalam nomor LP/52-B/II/2020/LPG/RES LT/Sek Tenun tanggal 21 Februari 2020.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan saksi-saksi.

Akhirnya, ciri-ciri pelaku tertuju pada FA.

"Setelah terkumpul bukti-bukti, akhirnya kita lakukan pengintaian selama beberapa pekan terakhir, karena pelaku kerap berpindah domisili," kata Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra.

Saat sedang berada di rumahnya, FA langsung diciduk.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya, Kamis (12/3/2020) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Dari pelaku juga kita dapati barang bukti satu unit ponsel Oppo yang diduga kuat merupakan milik korban," ujarnya.

FA akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

FA mengakui perbuatannya.

Ia beraksi karena melihat rumah korban dalam kondisi sepi.

"Setelah itu saya keluar lagi dari jendela dan kemudian kabur lewat belakang rumah," terang FA.

Ia mengaku sudah menjual satu ponsel korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved