Tribun Way Kanan
Pencuri di Rebang Tangkas Gasak Motor untuk Bawa Sekarung Beras
Polsek Rebang Tangkas berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, REBANG TANGKAS - Unit Reskrim Polsek Rebang Tangkas berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan.
Pelaku berinisial PA (19), warga Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan
Kapolsek Rebang Tangkas Iptu Kodariah mengatakan, pencurian terjadi pada hari Minggu (8/3/2020) dini hari.
PA beraksi dengan memanjat tembok belakang gudang rumah milik korban Lasidi.
• Catut Nama Anggota DPRD Mesuji, 2 Napi Gasak Rp 103 Juta Milik Bos ATM Mini
• Antar Anak Sakit Berobat ke Bidan Desa, Nuryati Malah Kehilangan Motor, Pencuri Mau Tebus Gadaian
• Kronologi Baku Tembak yang Tewaskan Pelaku Curanmor di Langkapura
• Kasus Corona di Lampung, Riwayat Pasien Positif Corona Sepulang dari Seminar di Jawa Barat
Pelaku langsung mengambil sepeda motor Suzuki TS Jumbo dan satu karung beras seberat 40 kilogram.
Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Rebang Tangkas.
Sepekan kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di Dusun Sinar Lubai, Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, Sabtu (14/3/2020) dini hari.
“Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyergapan. Pada pukul 02.00 WIB tiba di lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan,” katanya, Minggu (15/3/2020).
Selanjutnya PA dibawa ke Polsek Rabang Tangkas bersama barang bukti satu unit motor Suzuki TS Jumbo nopol B 4365 SX.
Berdasarkan keterangan PA, aksi pencurian itu dilakukan bersama seorang rekannya.
PA diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)