Ramadan 2020
Ramadan 2020, Penjelasan Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Tribunlampung.co.id akan membagikan penjelasan hukum membayar zakat fitrah secara online.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Memasuki bulan Suci Ramadan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri umat Muslim akan berlomba-lomba menunaikan zakat fitrah.
Oleh karena itu, Tribunlampung.co.id akan membagikan penjelasan hukum membayar zakat fitrah secara online.
Terlebih, bulan Suci Ramadan 1441 H atau 2020 akan segera tiba pada bulan April mendatang.
Masyarakat Indonesia khususnya umat Muslim tidak hanya disibukkan dengan rutinitas tahunan mudik ke kampung halaman disaat bulan Suci Ramadan ataupun mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Namun umumnya mereka juga mulai menghitung harta yang mereka miliki.
Hal tersebut dilakukan untuk menunaikan satu kewajiban yang diharuskan sebagai pemeluk agama Islam yakni membayar zakat. Termasuk zakat fitrah.
Diketahui, meski zakat ada banyak macamnya, kendati paling wajib dibayar sebelum salat Idul Fitri adalah zakat fitrah.
Namun ada zakat lain yang wajib dibayar yakni zakat penghasilan yang coraknya macam-macam.
Seiring berkembangnya zaman di era yang serba digital ini, muncul banyal lembaga-lembaga amil zakat yang menerapkan sistem pembayaran zakat dengan metode pembayaran online.
Dikutip dari Tribunnesw.com, Duta (24 tahun) coba mengajukan pertanyaan kepada Ustadz Fauzi Qosim, melalui sebuah program konsultasi syariah kerjasama antara Tribunnews.com dengan dompet dhuafa.
Berikut pertanyaannya: Bagaimana hukumnya membayar zakat secara online?
Jawab:
Saudari Duta yang dirahmati Allah swt, pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat.
Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat.
Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.