Ramadan 2020
Ramadan 2020, Penjelasan Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Tribunlampung.co.id akan membagikan penjelasan hukum membayar zakat fitrah secara online.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Memasuki bulan Suci Ramadan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri umat Muslim akan berlomba-lomba menunaikan zakat fitrah.
Oleh karena itu, Tribunlampung.co.id akan membagikan penjelasan hukum membayar zakat fitrah secara online.
Terlebih, bulan Suci Ramadan 1441 H atau 2020 akan segera tiba pada bulan April mendatang.
Masyarakat Indonesia khususnya umat Muslim tidak hanya disibukkan dengan rutinitas tahunan mudik ke kampung halaman disaat bulan Suci Ramadan ataupun mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Namun umumnya mereka juga mulai menghitung harta yang mereka miliki.
Hal tersebut dilakukan untuk menunaikan satu kewajiban yang diharuskan sebagai pemeluk agama Islam yakni membayar zakat. Termasuk zakat fitrah.
Diketahui, meski zakat ada banyak macamnya, kendati paling wajib dibayar sebelum salat Idul Fitri adalah zakat fitrah.
Namun ada zakat lain yang wajib dibayar yakni zakat penghasilan yang coraknya macam-macam.
Seiring berkembangnya zaman di era yang serba digital ini, muncul banyal lembaga-lembaga amil zakat yang menerapkan sistem pembayaran zakat dengan metode pembayaran online.
Dikutip dari Tribunnesw.com, Duta (24 tahun) coba mengajukan pertanyaan kepada Ustadz Fauzi Qosim, melalui sebuah program konsultasi syariah kerjasama antara Tribunnews.com dengan dompet dhuafa.
Berikut pertanyaannya: Bagaimana hukumnya membayar zakat secara online?
Jawab:
Saudari Duta yang dirahmati Allah swt, pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat.
Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat.
Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.
Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat.
Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat.
Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat.
Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Adapun unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik, bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.
Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis.
Dan konfirmasi tertulis itu, merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.
Konfermasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus, nantinya akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.
Demikian penjelasan hukum membayar zakat fitrah secara online. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)