Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Buka Catatan Fria, Lihat Jumlah Aliran Fee Proyek yang Disetorkan Rekanan ke Kadis PUPR Lampura
Buka catatan Fria Apris Pratama, puluhan miliar uang mengalir dari rekanan ke Kadis PUPR untuk Bupati.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dalam kesaksiannya, Fria mengaku menjabat sebagai bendahara dan keuangan Dinas PUPR dari tahun 2015 hingga 2017.
"Tugas saya mencatat pencairan dan membayarkan, selain itu ada (tugas) dari pak Syahbudin yakni mencatat semua pekerjaan di dinas PU dan membantu Syahbudin memploting semua rekanan yang dapat pekeran di Lampura dari 2015 sampai 2017," kata pria yang menjabat Kasi pembangungan Bina Marga.
"Apakah ada mencatat lain, seperti penerimaan fee?" tanya JPU Taufiq.
"Ada (penerimaan fee) ada catatan dari 2015, tapi yang saya terima," jawab Fria.
Tak hanya itu, Fria juga mengaku mencatatat beberapa penerimaan fee yang diambil oleh anggota dinas PUPR di buku agendanya.
"Seperti Hrlmi Kasi Alat Berat, Eko Erzal Sraf Cipta Karya, Mangku Alam Kasi Perencanaan, Syahbudin juga," tutur Fria.
Sementara pada tahun 2018, Fria mengaku sudah ikut campur dalam ploting proyek dan fee proyek lantaran diambil alih oleh Plt Bupati Lampura Sri Widodo.
"Dan 2019, saya gak banyak karena ada Helmi Jaya yang ngurus penerimaan fee," tuturnya.
Fria menyebutkan kalau potongan fee untuk proyek fisik sebesar 20 persen dan non fisik sebesar 35 persen.
"Dan saya hanya mencatat yang mendekte pak Syahbudin. Dimana pengaturan fee dimulai dari nama teratas, misalnya nama rekanan nomor satu dia menyerahkan fee Rp 50 juta, maka itu mendaoatkan nilai pekerjaan Rp 250 juta," sebutnya.
Fria pun tak mengetahui terkait fee tersebut untuk siapa, dan ia hanya mengetahui untuk Syahbudin.
"Atau pihak lain?" sahut JPU Taufiq.
"Kemudian ke Pak Agung, itu dari keterangan Pak Syahbudin bahwa itu untuk pak Agung dan sebagian untuk aparat hukum," jawan Fria.
Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 15 Maret 2020.
Dalam persidangan lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi.