Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Buka Catatan Fria, Lihat Jumlah Aliran Fee Proyek yang Disetorkan Rekanan ke Kadis PUPR Lampura

Buka catatan Fria Apris Pratama, puluhan miliar uang mengalir dari rekanan ke Kadis PUPR untuk Bupati.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Para saksi kasus suap fee proyek Lampung Utara saat pengambilan sumpah untuk memberikan keterangan saksi di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (16/3/2020). Buka Catatan Fria, Lihat Jumlah Aliran Fee Proyek yang Disetorkan Rekanan ke Kadis PUPR Lampura. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Buka catatan Fria Apris Pratama, puluhan miliar uang mengalir dari rekanan ke Kadis PUPR untuk Bupati.

Hal ini terungkap saat JPU Taufiq Ibnugroho memintai keterangan Fria Apris Pratama bendahara dan keuangan Dinas PUPR dari tahun 2015 hingga 2017 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.

Fria pun mengaku sejak tahun 2015 ada fee 20 persen setiap paket proyek, yang mana disetorkan dahulu ke Syahbudin kemudian ke Agung Ilmu Mangkunegara.

"Awalnya disetor ke saya lalu setor ke Syahbudin kemudian Agung," katanya.

"Jadi ini catatan anda dari 2015, yang mana total pekerjaan Rp 184 miliar dan fee nya sebesar Rp36 miliar, benar ya?" tanya Taufiq.

Anggota DPRD Lampura Setor Fee Rp 1,5 M, Fee Proyek Disetor di Rumah hingga Jalan untuk Bupati Agung

Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Ungkap Aliran Dana dari Anggota DPRD

BREAKING NEWS Sederet Pejabat Dinas PUPR Lampung Utara Jadi Saksi Sidang Bupati Agung

"Benar tapi fee itu perkiraan saja, dan saya hanya terima (pengumpulan) Rp 1 miliar," tuturnya.

Fria pun menuturkan untuk tahun 2016 ia juga bertugas mengumpulkan fee dari rekanan sebesar Rp 1 miliar, dan sisanya melalui Taufik Hidayat, Akbar Tandi Irian, dan Syahbudin.

"Tahun 2016 Ada dicatatan semua, total pagu Rp 336 miliar, total fee Rp 67 miliar," kata Fria.

Fria pun mengaku uang-uang tersebut setelah dikumpulkan kemudian disetorkan ke Syahbudin.

"Saya catat di buku agenda saya untuk mengingat saat plotingan agar tidak kelewat, ada dua buku agenda, dari tahun 2015 sampai 2017. Dan ada paraf setiap penerimaan dan penyerahan. Kalau itu fee hanya itungan pagu," terang Fria.

Untuk tahun 2017, Fria sendiri mengaku ada total pagu proyek sebesar Rp 407 dengan total fee Rp 81 miliar.

"Dan saya hanya terima dari rekanan sebesar Rp 7,61 miliar," kata Fria.

"Terus selain kamu yang mengumpulkan siapa saja?" tanya JPU KPK Taufiq.

"Seingat saya, Erzal sebesar Rp 4,9 miliar, Mangku Alam Rp 7,8 miliar, Helmi Jaya Rp 4,7 miliar, Syahbudin 6,3 milar, Karnadni Rp 784 juta, Susilo Dwiko Rp 540 juta, Franstori Rp 34 juta, Gunaido Rp 200 juta, Amrul Rp 106 juta, Ansabak Rp 900 juta, Ika (orang dinas PUPR) Rp 70 juta, Sairul Haniba Rp 40 juta, Yulias Dwiantoro Rp 569,5 juta," sebutnya.

Fria pun mengaku selain pengambilan fee proyek tersebut ia juga mengambil fee sebesar Rp 1,320 miliar untuk pekerjaan tahun 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved