Tribun Tanggamus

Warga Tanggamus Bawa Kabur Motor Rekannya ke Bandar Lampung, Dijual Dapat Rp 300 Ribu

Seorang warga Kota Agung, Tanggamus, Yudi (21), diamankan polisi lantaran bawa kabur motor Reihan Fernando.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Kota Agung
Tersangka (baju merah) yang bawa kabur motor rekannya saat diamankan di Polsek Kota Agung, Tanggamus. Warga Tanggamus Bawa Kabur Motor Rekannya ke Bandar Lampung, Dijual Dapat Rp 300 Ribu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang warga Kota Agung, Tanggamus, Yudi (21), diamankan polisi lantaran bawa kabur motor Reihan Fernando.

Dengan modus berpura-pura meminjam motor korban, Yudi yang baru berkenalan dengan Reihan sekitar 2 bulan tersebut, malah bawa kabur motor dan menjualnya di wilayah Bandar Lampung.

Jajaran Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus dibantu anggota Polsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, akhirnya berhasil mengamankan Yudi.

Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, warga Lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung tersebut dilaporakan korban atas dugaan penipuan dengan bawa kabur motor.

Pelaku dilaporkan oleh Reihan Fernando, warga Kelurahan Baros Kota Agung, yang merupakan pemilik dari motor Honda Beat dengan nopol BE 3442 ZB.

Bawa Kabur Mobil Anggota TNI di Tegal, 4 Maling Sempat Todongkan Pistol ke Polisi Saat Ditangkap

Begal Pukul Kepala Joko Pakai Pistol, Bawa Kabur Motor Baru, Kejadian di Perkebunan Sawit!

Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang Pinjaman, Eka Bawa Kabur Motor Teman Satu Kampungnya

"Tersangka ditangkap Sabtu (14/3/2020) malam di Bandar Lampung, kami dibantu jajaran Polsek Telukbetung Selatan Bandar Lampung," kata Muji, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (16/3/2020).

Muji menjelaskan, selain menangkap Yudi, Polsek Kota Agung juga masih memburu rekan tersangka, berinsial R, karena berperan dalam kejahatan penipuan dan penggelapan motor milik korban.

Dari pemeriksaan tersangka Yudi, lanjut Muji, didapat informasi jika pelaku memperdaya korban dengan berpura-pura meminjam motor.

Lalu, lanjut Muji, Yudi bawa kabur motor korban bersama R ke arah Bandar Lampung.

Selanjutnya, terus Muji, R menjual motor tersebut melalui media sosial Facebook dan bertransaksi secara langsung dengan penadahnya di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Setelah motor tersebut terjual, terus Muji, tersangka Yudi mendapatkan bagian Rp 300 ribu.

"Pengakuan Yudi, uang hasil penjualan tersebut habis digunakan untuk ongkos kabur ke Tangerang," jelas Muji.

Saat ini, lanjut Muji, selain masih memburu R yang sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi juga masih mencari motor korban yang sudah terjual dan sudah dimasukkan ke daftar pencarian barang.

Sementara itu, Reihan Fernando yang didampingi Faishol orangtuanya, mengaku, tidak menyangka jika Yudi bakal membawa kabur motornya.

Reihan menjelaskan, ia dan Yudi berkenalan sekitar dua bulan lalu.

Menurut Reihan, Yudi bekerja sebagai nelayan.

Reihan menambahkan, saat kejadian, ia dan Yudi bertemu dan mengobrol di Jalan Sri Kandi, Kelurahan Baros.

Saat itu, terus Reihan, Yudi meminjam motornya dengan alasan akan ke Terminal Kota Agung.

Namun, lanjut Reihan, setelah ditunggu sampai satu jam lamanya, Yudi tidak kunjung kembali.

"Saya lantas mencari ke rumahnya, tapi dia (Yudi) ngga ada."

"Menurut penjelasan ayahnya, dia (Yudi) sering meminjam motor dan dipulangkan selama tiga jam," jelas Reihan.

Setelah diberi tahu, jika sang anak membawa kabur motornya, terus Reihan, ayah tersangka Yudi meminta agar ia tak membesarkan masalah dan melaporkan ke polisi.

"Tapi saya tunggu sampai seharian, dia (Yudi) tidak kembalikan motor juga, ya saya lapor ke polisi," tegas Reihan.

Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadapnya dijerat pasal 372 junto 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang Pinjaman

Eka Anggara Putra (21) warga Desa Pekurun Abung Tengah nekat membawa kabur motor Honda Revo Absolut BE6188JT yang dipinjamnya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono kepada Tribun Lampung, Selasa (4/2/2020) mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku dengan meminjam motor korban Rahmad Okta Maulana (16) warga Desa Pekurun Rt 005 RW 003 Abung Tengah.

Dengan dalih ingin mengambil uang pinjaman.

"Jadi kejadiannya pada Kamis 30 Januari sekira pukul 07.00 wib saat korban hendak berangkat ke sekolah," katanya.

Lalu bertemu dengan korban saat di jalan dan pelaku sempat minta tolong diantar ke Desa Sri Bandung.

Karena merasa orang satu kampung, korbanpun mengantar pelaku.

Akan tetapi baru sampai di simpang Talang Empatpuluh, pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak pinjam uang di rumah temannya.

Lalu korban ditinggal untuk menunggu lebih kurang 2 jam dan merasa motornya tidak kembali.

Akhirnya korbanpun menghubungi orangtuanya melalui telepon dan menyatakan bahwa motornya yang dipinjam tidak kembali.

Saat itu korban dan keluarga masih berupaya untuk mencari tau namun tidak berhasil.

Sehingga pada Minggu 2 Februari 2020, korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Tengah.

Dengan petunjuk dari Laporan Polisi Nomor LP/ B-18/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Polres LU/ SPK Polsek Abung Tengah Tanggal 02 Februari 2020.

Kemudian tidak selang lama setelah korban laporan ke kantor polisi, tepat pukul 22.00 Wib pelaku diamankan.

"Pelaku kami tangkap di Jalan Dusun Talang Bakau Desa Pekurun Induk. Kini Pelaku EAP telah kami amankan di Mapolsek dan tengah dilakukan pemeriksaan," katanya

Jadi menurut keterangan pelaku bahwa motor yang telah diambilnya itu sudah dijual kepada seseorang yang belum dikenalnya di wilayah Bukit Kemuning.

Adapun harga motor tersebut Rp 7,5 juta, dan sampai saat ini untuk kendaraan tersebut masih dicari.

Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara empat tahun.

Modus berpura-pura meminjam motor korban, Yudi yang baru berkenalan dengan Reihan sekitar 2 bulan tersebut, malah bawa kabur motor dan menjualnya di wilayah Bandar Lampung. Kini, Yudi diamankan polisi dan mendekam di sel Polsek Kota Agung, Tanggamus.(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved